Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM, sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan dua orang tersangka pada hari ini, yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai dengan sekarang. Beliau juga menjabat komite pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan, Rabu (13/4/2022) kemarin.
Secara singkat, dikatakan Ansari, dari awal pembentukan BPRS CM ini yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp 56 Miliar lebih.
Menurutnya, sejak awal berdirinya BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik pada nasabah umum yang menabung di BPRS CM. Namun, pembiyaan tersebut juga disalurkan kepada pengurus pejabat atau karyawan BPRS CM.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
"Sejak tahun 2017 bagimana surat perintah penyelidikan kami sampai 2021 tersangka IS baik saat menjabat Manager Operasional saat itu atau yang saat sekarang menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun Komite Pembiayaan," tuturnya.
"Dan tersangka TT yang saat itu menjabat Kabag Pembiayaan maupun saat menjabat Manager Marketing dan Komite Pembiyaan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM," sambungnya.
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025