SuaraBanten.id - Terhitung sudah empat orang saksi terdekat pelaku dan korban pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang Banten diperiksa oleh Satreskrim Polres Serang. Meski demikian, motif suami bunuh istri dan anaknya hingga kini masih menjadi misteri.
Keempat orang saksi tersebut yakni, Tupardi (40), adik kandung korban; Sukadi (45) dan Basarudin (39), tetangga korban dan IH (15) anak pertama korban. Seperti diketahui SA (44) membunuh istri dan anaknya Jumat 8 April 2022 lalu.
“Dengan pendekatan yang humanis, penyidik telah membangun komunikasi dan meminta keterangan awal kepada IH anak sulung korban dengan didampingi keluarga korban, namun belum banyak yang dapat dijelaskan oleh sang anak, pemeriksaan dilakukan di rumah keluarga korban,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari Bantenhits.com (Jaringan SuaraBanten.id)
Untuk menggali keterangan dari IH, Polda Banten memberikan pendampingan psikologi kepada IH melalui Bagpsi Biro SDM Polda Banten untuk membantu recovery kondisi psikis IH.
“Pendampingan psikologi dilakukan hingga IH dapat memberikan keterangan lebih komprehensif kepada penyidik,” pungkasnya.
Hingga kini Satreskrim Polres Serang terus melakukan pendalaman terhadap modus tersangka SA yang tega membunuh istri dan anaknya di kamar tidur.
Kekinian SA telah menjalani operasi pergelangan tangan kiri untuk menutup luka sayatan besar pada nadi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Drajat Prawiranegara Serang Sabtu, 9 April 2022 lalu.
“Pasca operasi, kondisi pelaku berangsur pulih dan menunjukkan perkembangan yang signifikan, namun belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kondisi Membaik, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Ditahan di Rutan Polres Serang
Berita Terkait
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Pola Asuh Jennifer Coppen Dikritik, Momen Justin Hubner Diminta Ganti Popok Kamari Disorot
-
Celengan Ramadan: Menanam Disiplin Finansial Sejak Dini
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan