SuaraBanten.id - Kondisi SA (44) pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu semakin membaik setelah 4 hari menjalani perawatan. Operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya saat mencoba bunuh diri juga kini sudah membaik.
Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang, Senin (11/4/2022) kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Kata dia, menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik dari hari ke hari, penyidik Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang.
"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga kepada Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022
Shinto menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (12/4/2022) sesuai jadwal penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.
"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," tuturnya.
Sedangkan, terhadap IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa, Jumat (8/4/2022) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.
"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucap Shinto.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022
Berita Terkait
-
Intip Isi Tas Ibu Eny: Selalu Dibawa ke Mana-Mana, Berkaitan dengan Ayah Tiko yang Konglomerat?
-
Lesti Kejora Hamil Lagi, Rizky Billar Berharap Dapat Anak Perempuan
-
Donald Trump Menangi Pilpres AS, Inilah Anak Hingga Cucunya Yang Jadi Dinasti Politik
-
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
-
BAT Indonesia Dukung Inovator Muda Bersaing di Kancah Global
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk