SuaraBanten.id - Kondisi SA (44) pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu semakin membaik setelah 4 hari menjalani perawatan. Operasi terhadap luka pada pergelangan tangan kirinya saat mencoba bunuh diri juga kini sudah membaik.
Karena kondisi pelaku yang juga merupakan suami korban meninggal itu telah membaik, polisi membawanya ke rumah tahanan Polres Serang, Senin (11/4/2022) kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Kata dia, menyikapi progres kesehatan pelaku yang terus membaik dari hari ke hari, penyidik Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan dokter di RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang.
"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga kepada Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022
Shinto menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (12/4/2022) sesuai jadwal penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.
"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," tuturnya.
Sedangkan, terhadap IH (15) sudah dilakukan pemeriksaan, IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa, Jumat (8/4/2022) dinihari namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.
"Penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ucap Shinto.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pandeglang Banten Lengkap dengan Jadwal Sholat Selasa 12 April 2022
Berita Terkait
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Remaja: Harga Pelajar, Aman Izin BPOM
-
Anak di Pesanggrahan 3 Bulan Hilang, Legislator PKB Abdullah Ultimatum Polisi: Segera Cari Alvaro!
-
Timnas Indonesia Kehilangan 'Double No.10' Vs China, Ganti Taktik atau Tambal Sulam?
-
Rekomendasi Skincare Anak yang Dipakai Kamari, Pilihan Jennifer Coppen Buat Kulit Bayi Sensitif
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI