SuaraBanten.id - Terpidana Korupsi Jalan Lingkar Selatan alias JLS, TB Doni Sudrajat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022). Besaran uang yang diberikan yakni sebesar Rp835 juta dan denda Rp50 juta dari TB Doni Sudrajat selaku sub kontraktor pada proyek tersebut.
"Kita melakukan eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti kerugian negara, nanti kita serahkan ke kas negara," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022).
Kata Atik, uang pengganti serta uang denda tersebut diperoleh dari terpidana TB Doni Sudrajat yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di JLS Kota Cilegon tahun anggaran 2013.
"Ini dari terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, Muhamad Ashari menyampaikan bahwa selain pidana badan, pidana penjara yang dibebankan terdakwa TB Doni. Ia juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta plus uang pengganti senilai Rp1 Miliar.
Jadi, lanjut Ashari, beda antara pidana denda dengan uang pengganti di sana, karena dalam tindakan pidana korupsi selain dikenakan pidana badan juga dikenakan pidana denda dan jika ada kerugian keuangan negara akan dikenakan uang pengganti kepada terdakwa.
"Adapun uang pengganti yang kita terima adalah sebesar 835 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Selain pembayaran uang pengganti, pihak terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana dendanya sebesar 50 juta rupiah," jelasnya.
"Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara," imbuhnya.
Dikatakan Ashari, TB Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan hukum pada tanggal 23 Maret 2021. Selain pidana badan, Ia juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti.
Baca Juga: Warganet Heran Kasus Marshel Widianto Beli Konten Dewasa Lebih Gercep Diusut Ketimbang Korupsi
"Saat itu pada saat persidangan TB Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp 195 juta dan hari ini sisanya," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
-
6 Koleksi Mobil Suami Fitrianti Agustinda, Bertambah Selama Periode Korupsi
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh