Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 07 April 2022 | 14:55 WIB
Uang penganti kerugian negara kasus korupsi JLS Cilegon, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Maka terpidana telah melunasi uang pengganti yang telah dibebankan kepada dirinya," imbuhnya.

Menurutnya, jika terpidana tidak membayar atau melunasi kewajiban uang pengganti maka akan ada tambahan pidana selama satu tahun.

"Jadi, dengan adanya pembayaran dan pelunasan tidak perlu menjalani subsider masing masing tersebut," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Kuliti Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa Dua Wanita, Salah Satunya Camat Medan Satria, Lia Erliani

Load More