SuaraBanten.id - Terpidana Korupsi Jalan Lingkar Selatan alias JLS, TB Doni Sudrajat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022). Besaran uang yang diberikan yakni sebesar Rp835 juta dan denda Rp50 juta dari TB Doni Sudrajat selaku sub kontraktor pada proyek tersebut.
"Kita melakukan eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti kerugian negara, nanti kita serahkan ke kas negara," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022).
Kata Atik, uang pengganti serta uang denda tersebut diperoleh dari terpidana TB Doni Sudrajat yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di JLS Kota Cilegon tahun anggaran 2013.
"Ini dari terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, Muhamad Ashari menyampaikan bahwa selain pidana badan, pidana penjara yang dibebankan terdakwa TB Doni. Ia juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta plus uang pengganti senilai Rp1 Miliar.
Jadi, lanjut Ashari, beda antara pidana denda dengan uang pengganti di sana, karena dalam tindakan pidana korupsi selain dikenakan pidana badan juga dikenakan pidana denda dan jika ada kerugian keuangan negara akan dikenakan uang pengganti kepada terdakwa.
"Adapun uang pengganti yang kita terima adalah sebesar 835 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Selain pembayaran uang pengganti, pihak terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana dendanya sebesar 50 juta rupiah," jelasnya.
"Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara," imbuhnya.
Dikatakan Ashari, TB Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan hukum pada tanggal 23 Maret 2021. Selain pidana badan, Ia juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti.
"Saat itu pada saat persidangan TB Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp 195 juta dan hari ini sisanya," tuturnya.
"Maka terpidana telah melunasi uang pengganti yang telah dibebankan kepada dirinya," imbuhnya.
Menurutnya, jika terpidana tidak membayar atau melunasi kewajiban uang pengganti maka akan ada tambahan pidana selama satu tahun.
"Jadi, dengan adanya pembayaran dan pelunasan tidak perlu menjalani subsider masing masing tersebut," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah