SuaraBanten.id - Terpidana Korupsi Jalan Lingkar Selatan alias JLS, TB Doni Sudrajat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022). Besaran uang yang diberikan yakni sebesar Rp835 juta dan denda Rp50 juta dari TB Doni Sudrajat selaku sub kontraktor pada proyek tersebut.
"Kita melakukan eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti kerugian negara, nanti kita serahkan ke kas negara," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022).
Kata Atik, uang pengganti serta uang denda tersebut diperoleh dari terpidana TB Doni Sudrajat yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di JLS Kota Cilegon tahun anggaran 2013.
"Ini dari terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, Muhamad Ashari menyampaikan bahwa selain pidana badan, pidana penjara yang dibebankan terdakwa TB Doni. Ia juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta plus uang pengganti senilai Rp1 Miliar.
Jadi, lanjut Ashari, beda antara pidana denda dengan uang pengganti di sana, karena dalam tindakan pidana korupsi selain dikenakan pidana badan juga dikenakan pidana denda dan jika ada kerugian keuangan negara akan dikenakan uang pengganti kepada terdakwa.
"Adapun uang pengganti yang kita terima adalah sebesar 835 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Selain pembayaran uang pengganti, pihak terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana dendanya sebesar 50 juta rupiah," jelasnya.
"Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara," imbuhnya.
Dikatakan Ashari, TB Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan hukum pada tanggal 23 Maret 2021. Selain pidana badan, Ia juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti.
"Saat itu pada saat persidangan TB Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp 195 juta dan hari ini sisanya," tuturnya.
"Maka terpidana telah melunasi uang pengganti yang telah dibebankan kepada dirinya," imbuhnya.
Menurutnya, jika terpidana tidak membayar atau melunasi kewajiban uang pengganti maka akan ada tambahan pidana selama satu tahun.
"Jadi, dengan adanya pembayaran dan pelunasan tidak perlu menjalani subsider masing masing tersebut," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini