SuaraBanten.id - Terpidana Korupsi Jalan Lingkar Selatan alias JLS, TB Doni Sudrajat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022). Besaran uang yang diberikan yakni sebesar Rp835 juta dan denda Rp50 juta dari TB Doni Sudrajat selaku sub kontraktor pada proyek tersebut.
"Kita melakukan eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti kerugian negara, nanti kita serahkan ke kas negara," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (7/4/2022).
Kata Atik, uang pengganti serta uang denda tersebut diperoleh dari terpidana TB Doni Sudrajat yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di JLS Kota Cilegon tahun anggaran 2013.
"Ini dari terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon, Muhamad Ashari menyampaikan bahwa selain pidana badan, pidana penjara yang dibebankan terdakwa TB Doni. Ia juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta plus uang pengganti senilai Rp1 Miliar.
Jadi, lanjut Ashari, beda antara pidana denda dengan uang pengganti di sana, karena dalam tindakan pidana korupsi selain dikenakan pidana badan juga dikenakan pidana denda dan jika ada kerugian keuangan negara akan dikenakan uang pengganti kepada terdakwa.
"Adapun uang pengganti yang kita terima adalah sebesar 835 juta 76 ribu 608 rupiah, 20 sen. Selain pembayaran uang pengganti, pihak terpidana TB Doni Sudrajat melalui keluarganya juga melakukan pembayaran pidana dendanya sebesar 50 juta rupiah," jelasnya.
"Nanti akan dihitung langsung oleh pihak dari BRI. BRI akan langsung menyetorkan langsung ke kas negara," imbuhnya.
Dikatakan Ashari, TB Doni Sudrajat telah diputus oleh pengadilan hukum pada tanggal 23 Maret 2021. Selain pidana badan, Ia juga dikenakan pidana denda plus uang pengganti.
"Saat itu pada saat persidangan TB Doni Sudrajat telah menyerahkan, menitipkan uang kepada Penuntut Umum untuk membayar sebagian uang penggantinya Rp 195 juta dan hari ini sisanya," tuturnya.
"Maka terpidana telah melunasi uang pengganti yang telah dibebankan kepada dirinya," imbuhnya.
Menurutnya, jika terpidana tidak membayar atau melunasi kewajiban uang pengganti maka akan ada tambahan pidana selama satu tahun.
"Jadi, dengan adanya pembayaran dan pelunasan tidak perlu menjalani subsider masing masing tersebut," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat