SuaraBanten.id - Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten alias DKB periode 2015-2018, Chavchay Saefullah dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Serang Kota, Selasa (4/4/2022) kemarin. Chavchay Saefullah diduga melakukan korupsi atas dana hibah Provinsi Banten 2017.
Untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menemukan kerugian negara di dalamnya, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 76 orang.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh tersangka C, yang merupakan Ketua DKB periode 2015-2018. Saksi yang sudah diperiksa 76 orang. Saksi diperiksa yang mengetahui aliran dana dan mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikutip dari BantenHits.com (Jaringan SuaraBanten.id).
Saat masa kepemimpinan Chavchay Saefullah, DKB menerima kucuran dana hibah sebesar Rp800 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan penggunaan dana Rp344 juta tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga jadi temuan BPK Perwakilan Banten.
Kata Maruli, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2019 silam. Kemudian polisi menetapkan Chavchay sebagai tersangka pada Oktober 2021. Lalu, pada Rabu, 30 Maret 2022 ia baru ditahan di Mapolres Serang Kota.
Maruli mengungkapkan, informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD 2017 ini, diterima jajaran Polres Serang Kota sejak 2017 dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari nilai uang hibah yang diterima sebesar Rp800 juta, dana tersebut semestinya digunakan untuk penunjang kesenian di Banten sesuai pengajuan hibah.
“Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggaran, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sebesar Rp344.907.440, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten,” ungkap Maruli.
Penggunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan salah satunya elemen upah pengurus, honorarium seniman, anggaran kegiatan tak sesuai peruntukkan, hingga pembelian barang-barang mulai kulkas, printer, dan sound system.
“Ditemukan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan buat membeli barang-barang. Selain itu, ditemukan ada pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Maruli.
“Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas sudah P21, kita akan segera mengirimkan tersangka ke jaksa,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot!
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung