SuaraBanten.id - Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten alias DKB periode 2015-2018, Chavchay Saefullah dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Serang Kota, Selasa (4/4/2022) kemarin. Chavchay Saefullah diduga melakukan korupsi atas dana hibah Provinsi Banten 2017.
Untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menemukan kerugian negara di dalamnya, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 76 orang.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh tersangka C, yang merupakan Ketua DKB periode 2015-2018. Saksi yang sudah diperiksa 76 orang. Saksi diperiksa yang mengetahui aliran dana dan mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikutip dari BantenHits.com (Jaringan SuaraBanten.id).
Saat masa kepemimpinan Chavchay Saefullah, DKB menerima kucuran dana hibah sebesar Rp800 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan penggunaan dana Rp344 juta tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga jadi temuan BPK Perwakilan Banten.
Kata Maruli, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2019 silam. Kemudian polisi menetapkan Chavchay sebagai tersangka pada Oktober 2021. Lalu, pada Rabu, 30 Maret 2022 ia baru ditahan di Mapolres Serang Kota.
Maruli mengungkapkan, informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD 2017 ini, diterima jajaran Polres Serang Kota sejak 2017 dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari nilai uang hibah yang diterima sebesar Rp800 juta, dana tersebut semestinya digunakan untuk penunjang kesenian di Banten sesuai pengajuan hibah.
“Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggaran, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sebesar Rp344.907.440, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten,” ungkap Maruli.
Penggunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan salah satunya elemen upah pengurus, honorarium seniman, anggaran kegiatan tak sesuai peruntukkan, hingga pembelian barang-barang mulai kulkas, printer, dan sound system.
“Ditemukan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan buat membeli barang-barang. Selain itu, ditemukan ada pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Maruli.
“Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas sudah P21, kita akan segera mengirimkan tersangka ke jaksa,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur