Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 05 April 2022 | 07:55 WIB
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBanten.id - Dea OnlyFans tak banyak berkomentar setelah 4 jam diperiksa. Ia memasuki gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 13.10 WIB dan baru keluar pada 17.00 WIB.

"Sudah cukup ya," kata Dea Onlyfans singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Selebihnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Syarifuddin Abdillah mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya. Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

"Tadi berapa ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," kata Syarifuddin.

Baca Juga: Video Wanita Masturbasi Gemparkan Warga Jember

Syarifuddin menuturkan, mereka juga menawarkan justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.

"Prosedur yang berlaku dan kita ikutin terus, jadi nggak hanya sekedar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ujarnya.

"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kita memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu justice collaborator," katanya.

Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea OnlyFans pada hukum. Sehingga kasus dugaan pornografi ini bisa segera selesai.

"Mungkin itu dulu, kita belum bisa banyak ngobrol yang pasti tetap wajib lapor, ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kita kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa" katanya.

Baca Juga: Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.

Load More