SuaraBanten.id - Dea OnlyFans tak banyak berkomentar setelah 4 jam diperiksa. Ia memasuki gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 13.10 WIB dan baru keluar pada 17.00 WIB.
"Sudah cukup ya," kata Dea Onlyfans singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Selebihnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Syarifuddin Abdillah mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya. Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi berapa ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menuturkan, mereka juga menawarkan justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.
"Prosedur yang berlaku dan kita ikutin terus, jadi nggak hanya sekedar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ujarnya.
"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kita memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu justice collaborator," katanya.
Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea OnlyFans pada hukum. Sehingga kasus dugaan pornografi ini bisa segera selesai.
"Mungkin itu dulu, kita belum bisa banyak ngobrol yang pasti tetap wajib lapor, ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kita kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa" katanya.
Baca Juga: Video Wanita Masturbasi Gemparkan Warga Jember
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung