SuaraBanten.id - Dea OnlyFans tak banyak berkomentar setelah 4 jam diperiksa. Ia memasuki gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 13.10 WIB dan baru keluar pada 17.00 WIB.
"Sudah cukup ya," kata Dea Onlyfans singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Selebihnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Syarifuddin Abdillah mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya. Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi berapa ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," kata Syarifuddin.
Baca Juga: Video Wanita Masturbasi Gemparkan Warga Jember
Syarifuddin menuturkan, mereka juga menawarkan justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.
"Prosedur yang berlaku dan kita ikutin terus, jadi nggak hanya sekedar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ujarnya.
"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kita memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu justice collaborator," katanya.
Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea OnlyFans pada hukum. Sehingga kasus dugaan pornografi ini bisa segera selesai.
"Mungkin itu dulu, kita belum bisa banyak ngobrol yang pasti tetap wajib lapor, ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kita kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa" katanya.
Baca Juga: Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Laporkan Roy Suryo Cs, Peradi Bersatu Desak Polisi Naikkan Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Siap Kawal Wacana Pemprov DKI Gelar Car Free Night, Polda Metro: Insyaallah Personel Cukup
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terkini
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik