SuaraBanten.id - Dea OnlyFans tak banyak berkomentar setelah 4 jam diperiksa. Ia memasuki gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 13.10 WIB dan baru keluar pada 17.00 WIB.
"Sudah cukup ya," kata Dea Onlyfans singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Selebihnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Syarifuddin Abdillah mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya. Selain menjalani wajib lapor, tersangka kasus dugaan pornografi itu dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi berapa ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," kata Syarifuddin.
Syarifuddin menuturkan, mereka juga menawarkan justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus dugaan pornografi ini bisa diusut tuntas.
"Prosedur yang berlaku dan kita ikutin terus, jadi nggak hanya sekedar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ujarnya.
"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kita memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu justice collaborator," katanya.
Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea OnlyFans pada hukum. Sehingga kasus dugaan pornografi ini bisa segera selesai.
"Mungkin itu dulu, kita belum bisa banyak ngobrol yang pasti tetap wajib lapor, ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kita kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa" katanya.
Baca Juga: Video Wanita Masturbasi Gemparkan Warga Jember
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'