SuaraBanten.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN saat Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.
Menurut Suharyanto, surat edaran itu antara lain mengatur bahwa PPDN yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19 saat akan melakukan mudik.
"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan kewajiban tes Covid-19 hanya berlaku bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua. PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara untuk PPDN yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.
Adapun persyaratan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.
Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.
"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.
Baca Juga: Kemenhub Sediakan Gerai Vaksin Booster di Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun untuk Pemudik
Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah