SuaraBanten.id - Menjelang Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi datang, Majelis Ulama Indonesia alias MUI Kota Serang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Serang, Banten terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Serang tahun 1443 H atau tahun 2022.
Tujuh poin rekomendasi yang dikeluarkan merupakan hasil rapat lintas sektoral bersama ormas Islam, pedagang, dan pelaku usaha se-Kota Serang di Sekretariat MUI Kota Serang, Senin (28/3/2022).
Langsung saja, berikut 7 rekomendasi MUI Kota Serang terkait ibadah Ramadan :
Kepada masyarakat muslim Kota Serang dapat menyelenggarakan peribadatan seperti salat Jumat, Salat Fardu, Salat Taraweh, Salat Idul Fitri,Tadarus Alquran, dan kegiatan peribadatan lainya secara berjemaah di masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara benar, sehat dan sederhana.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 29 Maret 2022 Tangerang Banten
Meminta Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota untuk menertibkan para pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, Rumah Makan, Warung Nasi (dalam berbagai bentuknya), Pedagang Kaki Lima, termasuk para pedagang yang berada di pusat perbelanjaan seperti Mall Of Serang, Carefour, Giant, Ramayana, Lottemart, McDonald, di seluruh Kota Serang untuk tidak buka pada siang hari selama Bulan Suci Ramadan (syarat ketentuan berlaku).
Meminta kepada Pemerintah Kota Serang dan Kapolres Serang Kota untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap “lokalisasi” penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya di seluruh wilayah hukum Kota Serang.
Meminta Pemerintah Kota Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kepala Kemenag Kota Serang agar senantiasa dapat memfasilitasi dan memberikan jaminan rasa aman, rukun dan toleran bagi kehidupan keagamaan khususnya selama Bulan Ramadan dan seterusnya di Kota Serang.
Meminta semua pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas dan perizinan penggunaan Alun-Alun Timur dan Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Pusat Perbelanjaan dan atau tempat-tempat lain di Kota Serang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Ibadah puasa, seperti konser musik dengan segala bentuknya.
Mengimbau kepada seluruh pengurus MUI Kota Serang, Ormas-Ormas Islam se Kota Serang, pimpinan dan tokoh agama-agama untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kota Serang, tenang, aman, dan damai, cegah bersama gerakan paham radikal terorisme sepanjang bulan suci Ramadan dan seterusnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 29 Maret 2022
Mengajak para pedagang dan para pelaku usaha di antaranya pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pengusaha hiburan, dan hotel agar sanggup menjaga dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sehingga tercipta suasana kerukunan yang mendalam sebagai sesama warga negara.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin berharap Pemkot Serang dan instansi terkait merealisasilakan rekomendasi dari hasil rapat MUI Kota Serang tersebut.
“Dalam hal ini kami berharap selama Ramadan, kita sebagai warga negara saling menghormati,” ujarnya.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Series Garapan Hitmaker Studios, Tayang di WeTV!
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
4 Rekomendasi HP Samsung di bawah Rp 5 juta dengan RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
4 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan dengan RAM Besar dan Chipset Gahar, Terbaik November 2024
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025