SuaraBanten.id - Kementerian Kesehatan melaporkan angka kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 5.808 dan Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan angka tertinggi kasus harian pada Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan data Kemenkes, angka kesembuhan harian bertambah 18.272 jiwa dan angka kematian mencapai 122 kasus.
Provinsi Jawa Barat melaporkan angka kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 1.229 kasus, dengan angka kesembuhan sebesar 2.862 jiwa dan angka kematian mencapai sembilan orang.
Provinsi dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak selanjutnya adalah DKI Jakarta sebesar 1.067 kasus, 606 jiwa sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Kemudian Jawa Tengah 625 terkonfirmasi positif, 1.428 sembuh dan 38 meninggal dunia.
Lalu Banten melaporkan 459 kasus terkonfirmasi Covid-19, sebanyak 312 jiwa sembuh dan tiga orang meninggal dunia. Kemudian di Jawa Timur angka terkonfirmasi positif sebanyak 368 kasus, 640 jiwa sembuh, dan 20 meninggal dunia.
Secara akumulatif sejak Maret 2020, angka terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 5.986.830, sebanyak 5.676.510 jiwa sembuh, dan 154.343 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Kasus aktif berkurang 12.586 pada Kamis, atau total menjadi 155.977 kasus. 7.875 orang dinyatakan suspek dan 159.954 spesimen diperiksa pada Kamis.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15/2022 yang mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN memasuki Indonesia tanpa karantina namun dengan syarat sudah divaksin lengkap serta negatif Covid-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Baca Juga: 11 Orang Indonesia Meninggal Per Jam Akibat TBC, Kemenkes Akan Skrining Besar-besaran
Dalam SE terbaru ini memuat PPLN baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!