Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 23 Maret 2022 | 09:34 WIB
Badan Karantina Pertanian Cilegon memusnahkan daging babi hutan atau celeng ilegal

“Itu produk hulu yang kemudian berpengaruh kehalalan di hilir, kalau akhirnya menggunakan daging kita pastikan produknya halal yang tentunya dibuktikan dengan sertifikasi halal,” katanya.

Berdasarkan data survei, secara nasional baru ada sekitar 15 persen dari total rumah potong hewan (RPH) yang ada di Indonesia. Maka dari itu perlu sosialisasi yang lebih masif.

“Kalau sudah selesai di pemotongan, kita hanya perlu membeli di tempat pemotongan yang sudah bersertifikat halal. Tapi bukan berarti yang tidak bersertifikat itu haram, tidak juga, hanya itu tidak bisa menjamin,” paparnya.

Direktur LPPOM-MUI Provinsi Banten, Rodani mengatakan, permasalahan daging cukup riskan di Banten, terlebih Provinsi Banten ini menjadi jalur lintas Sumatera Jawa. Pihaknya bersama Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten terus berupaya untuk mengawasi peredaran daging ke Banten.

Baca Juga: Alas Jembatan Gantung di Banjarsari Lebak Patah, 6 Orang Jatuh ke Sungai

“Kami terus mengawasi agar jangan sampai ada yang tercecer atau masuk (daging celeng-red) ke Provinsi Banten,” tuturnya.

Tak hanya itu, terkait RPH, ia mengaku baru ada 16 dari total 56 RPH yang ada di Provinsi Banten. Sementara wilayah Tangerang Raya baru mulai dilakukan sertifikasi. “Untuk wilayah Tangerang Raya, dari 15 RPH 30 persennya sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya bersama Distanak akan bekerjasama untuk dilakukan sertifikasi halal di seluruh RPH yang ada di Provinsi Banten. Sehingga kehalalan daging yang dijual benar-benar terjamin.

“Kebanyakan untuk pemotongnya sudah bersertifikat, hanya saja kalau RPH nya belum. Makanya kita lakukan pendekatan lagi melalui edukasi yang akan difasilitasi oleh Distanak,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 23 Maret 2022

Load More