Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 Maret 2022 | 16:31 WIB
Puluhan pensiunan PT Krakatau Steel di Krakatau Jungtion, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Karena indikasinya kan setelah kita melakukan obrolan ada penyimpangan di situ, cuma untuk membuktikan itu bukan kita harus penegak hukum. Kalau kata Reskrim kita mau lihat dari aspek hukum perbankan," terangnya.

Karena itu, ia berharap uang pensiuan itu bisa dicairkan kembali secara terbuka. Pasalnya, kata Dia, di koperasi tersebut jelas terdapat dewan pengawas.

"Kami harap uang itu kembali dan kalaupun ada kendala kenapa ini tidak bisa dikembalikan, koperasi itu kan ada lembaganya ada pengawas, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.

Tahyar juga mengaku tengah beberapa kali mengundang Direksi KS, namun tidak bisa bertemu. Karena tidak terpenuhi, maka pihaknya melalui jalur Wali Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon hingga Reskrim Polda Banten.

Baca Juga: PKL di Rangkasbitung Berontak Ogah Direlokasi, Petugas Gabungan Mundur

"Karena melalui jalur internal di dalam kita tidak menemukan hal yang memuaskan, sudah ke Wali Kota, DPRD, tapi itu nihil. Ini yang terakhir kita mau ke Satgas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, kita sudah buat rencana ke sana," tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Ketua Primkokas Kota Cilegon, Kohir belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi telpon  Kohir tidak menjawab, ia juga  tidak membalas saat SuaraBanten.id menghubungi via pesan Whatsapp.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More