Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 17 Maret 2022 | 11:55 WIB
Foto kolase Daus Mini.

SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran lalu lintas mobil Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, telah berakhir. Daus Mini tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu. "Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra.

Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp250 ribu sebagai hukuman.

Komedian Daus Mini. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.

Baca Juga: Tak Dipenjara, Daus Mini Selesaikan Kasus Rotator Mobil dan Pelat Bodong di Pengadilan

Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.

"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.

Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.

"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.

Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong

"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.

Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."

Load More