SuaraBanten.id - Kasus pelanggaran lalu lintas mobil Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, telah berakhir. Daus Mini tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu. "Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra.
Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp250 ribu sebagai hukuman.
"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.
Baca Juga: Tak Dipenjara, Daus Mini Selesaikan Kasus Rotator Mobil dan Pelat Bodong di Pengadilan
Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.
"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.
Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.
"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.
Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.
Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."
Berita Terkait
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
-
Operasi Zebra 2024 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Pelanggaran yang Difokuskan
-
Polisi: Pemotor Paling Bandel di Jalan Raya
-
KPAI Beberkan Modus Penculikan Anak Melalui Facebook: Apa yang Harus Waspadai?
-
Bosnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School Depok
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025