SuaraBanten.id - Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yakni Grand Krakatau disegel Satpol PP Cilegon, Sabtu (5/3/2022) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.
Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.
"Saya Dinas Pol PP Kota Cilegon, malam hari ini berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001," kata Juhadi saat pemasangan segel THM Grand Krakatau.
Kata Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri.
"Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini," kata Juhadi.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.
"Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes," kata Muhlisin.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 5 Maret 2022 Serang-Cilegon Banten
Tag
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
'Cilegon Belum Merdeka!' Teriak Mahasiswa HMI saat Geruduk Rapat Paripurna DPRD
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Deklarasi DPW PPP Banten Disoal, 3 DPC Nyatakan Tetap Setia pada Mardiono
-
BRI Berdayakan UMKM Fashion Bandung hingga Tembus Pasar Internasional
-
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM: Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
-
Tragis! Bocah Kendarai SUV Sebabkan Kecelakaan Maut di BSD, Satu Tewas
-
500 Warga Banten Tertipu Jual Beli Tanah Kavling Murah