SuaraBanten.id - Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yakni Grand Krakatau disegel Satpol PP Cilegon, Sabtu (5/3/2022) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.
Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.
"Saya Dinas Pol PP Kota Cilegon, malam hari ini berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001," kata Juhadi saat pemasangan segel THM Grand Krakatau.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 5 Maret 2022 Serang-Cilegon Banten
Kata Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri.
"Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini," kata Juhadi.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.
"Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes," kata Muhlisin.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Via Pelabuhan Merak Digagalkan, Pengiriman ke Jabodetabek
Berita Terkait
-
Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie
-
Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor
-
Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA
-
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
-
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI