SuaraBanten.id - Warga pengungsian bencana alam di Desa Cihuni Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mulai terserang penyakit.
Salah seorang warga pengungsi Ipah (35) mengatakan, para pengungsi mulai terserang penyakit seperti ISPA, demam, pilek, pegal, hipertensi, rematik, maag dan gatal-gatal.
Untuk masyarakat yang terserang penyakit itu sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan juga pengobatan oleh tenaga medis puskesmas setempat.
Namun, hingga saat ini para pengungsi yang sakit itu belum kembali sehat.
Petugas medis juga membuka tenda posko, namun tidak melayani selama 24 jam.
"Kami dan anak yang berusia balita masih pilek, batuk dan demam, " kata Ipah.
Begitu juga Murti (60) warga korban bencana tanah bergerak mengaku dirinya kini mengalami penyakit rematik dan sulit untuk berjalan, sebab tinggal di pengungsian kurang nyaman dan kedinginan.
Masyarakat yang tinggal di tenda pengungsian korban bencana tanah bergerak itu sudah satu sepekan terakhir.
Kemungkinan keberadaan mereka di tenda pengungsian berlangsung lama, karena permukiman warga dikosongkan setelah kondisi rumah mengalami retak-retak.
"Kami sendiri tidak berani menghuni rumah milik, karena rusak parah dan khawatir roboh akibat bergerak tanah, " katanya menjelaskan.
Dirinya bersama warga yang tinggal di tenda pengungsian ingin agar secepatnya direlokasi ke tempat yang lebih aman, nyaman dan sehat.
Apabila terlalu lama tinggal di tenda pengungsian tentu mudah terserang penyakit juga hidup tidak nyaman.
Karena itu, dirinya setuju dilakukan relokasi ke tempat yang bebas dari ancaman bencana alam.
"Kami kini tinggal di pengungsian sering sakit- sakitan, " katanya.
Onih (60) warga yang tinggal di pengungsian mengaku dirinya kini setiap hari tidur terus , karena kondisi badan sakit demam dan batuk.
"Kami sejak sepekan tinggal di pengungsian ini terserang penyakit, " kata Onih.
Sementara itu, Kepala Desa Curugpanjang Kabupaten Lebak Yadi mengatakan saat ini warganya yang terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Cihuni tercatat 37 rumah, 48 kepala keluarga ( KK) dan 173 jiwa.
Masyarakat setempat kini sudah mengosongkan rumah mereka karena kondisinya rusak berat akibat tanah bergerak.
Dengan demikian, mereka kini tinggal di tenda pengungsian, atau jdi rumah orang tua maupun kerabat dan juga ada yang mengontrak rumah.
Pemerintahan desa berjanji akan merelokasi ke tempat yang lebih aman.
Pembangunan relokasi ke tempat yang lebih aman melibatkan pemerintah daerah melalui BPBD kabupaten.
"Kami sudah menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare untuk relokasi itu, " katanya menjelaskan. [Antara]
Berita Terkait
-
Di Balik Buku Raumanen dan Efek Hubungan Seks di Luar Nikah
-
Prakiraan Cuaca BMKG 4 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG 4 Maret 2022 Serang-Cilegon Banten
-
Asyik Pesta Miras, 7 Remaja Berakhir Ngenes Usai Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
-
Banjir di Kawasan Banten Lama Mulai Surut, Puluhan Petugas Terjun Bersihkan Kawasan Masjid Agung Banten
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor