SuaraBanten.id - Kasus pencabulan yang dilakukan pegawai kelurahan di Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, pegawai kelurahan yang cabuli murid magang itu terjadi di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, kasus yang menimpa S pada bulan Desember 2021 tersebut masih dalam tahap perbaikan berkas.
“Masih proses pemberian petunjuk ke penyidik, dalam waktu 14 hari nanti penyidik kirim berkas lagi yang sudah diperbaiki,” ujar Anggara kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Naik, Terbanyak di Kecamatan Ciputat
Namun begitu, Anggara tidak menyebutkan secara gamblang berkas apa yang harus diperbaiki secara sempurna.
“Ada (berkas yang diperbaiki), cuma secara umum unsur perbuatannya sudah masuk. Hanya perlu penguatan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Intinya berkas masih diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti demi penyempurnaan berkas perkara,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang S (54) yang melecehkan tiga siswi saat praktek kerja lapangan (PKL) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (pelaku) ditahan. Hari ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Aldo dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan, tiga saksi mengaku kepada penyidik mendapat pelecehan seksual yakni menyentuh bagian sensitif tubuh ketiga korban dan mengirim video syur oleh pelaku S.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Terhadap Bidan Desa yang Sedang Tidur di Puskesmas
“Masih sesuai yang beredar itu, sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirim video syur),” katanya.
Meski begitu, Aldo masih terus mencari bukti pelaku mengirimkan video syur atau video porno ke korban. Karena, chat pelaku ke korban sudah hilang.
“Tapi belum bisa dibuktikan, karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang