SuaraBanten.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis baru-baru ini ikut bersuara terkait pengaturan pengeras suara atau toa masjid oleh Kementerian Agama. Ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut juga mengatur pengeras suara rumah ibadah agama lainnya juga.
Namun, permintaan MUI terkait pengaturan rumah ibadah lain itu juga turut dikomentari pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Denny Siregar. Keduanya kompak mempertanyakan permintaan Cholil Nafis itu.
“Emang kedengeran?” kata Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadinya dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
“Emang agama laen pake toa juga kah??” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada hari yang sama.
Diketahui, Cholil Nafis baru saja meminta agar rumah ibadah agama lain juga bisa diatur sistem pengeras suaranya. Pernyataan Cholil Nafis itu merespon pernyataan Gus Yaqut soal aturan toa masjid dan musala.
Kata Cholil, dirinya berharap pembinaan antara kementerian bersama ormas Islam terkait aturan ini harus dimaksimalkan agar tidak mematikan syiar Islam.
“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil.
Meski demikian, Cholil Nafis mengapresiasi aturan pengeras suara masjid sebagai pedoman. Menurutnya, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.
“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucapnya.
Baca Juga: Komentar Pedas Derry Sulaiman Soal Aturan Toa Masjid: yang Panas Dengar Adzan Itu Setan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Qaqut baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang mengatur pengunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan pengunaan toa masjid dan musala itu, kata Gus Yaqut, dilakukan untuk menjaga ketentraman anar umat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Gus Yaqut di Jakarta dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Keputusan yang dibuat Menag Yaqut itu dibuat lantaran masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Menurutnya, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Aturan mengenai pengunaan toa masjid itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kata Gus Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban