SuaraBanten.id - Rumah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan dan RS di Bukit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digerebek polisi, Selasa (22/2/22) malam.
Bukan tanpa sebab, rumah pasutri digerebek lantaran diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Dalam pengerebekan itu diamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan, telah berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil.
"Total secara keseluruhan yang berhasil diamankan sekitar 9.600 liter minyak goreng, baik dalam kemasan maupun botol," ungkap AKBP Hutapea kepada Suara.com, Selasa (22/2/2022) malam.
Ia merinci minyak yang diamankan berjumlah sekitar 400 Krat minyak goreng, dalam 1 Krat terdapat 12 kemasan botol. Kemudian, terdapat 400 Dus minyak goreng, dalam 1 Dus terdapat 12 kemasan minyak goreng. Dimana, masing masing kemasan atau botol berisi 1 liter minyak goreng.
"Itu berbagai merek dalam kemasan maupun botol," terangnya.
Dibalik penimbunan ribuan minyak goreng tersebut, terdapat lima orang tersangka. Diantaranya, pasutri berinisial AH dan RS sebagai pemilik rumah, keponakannya, pembeli dan supir truk pengangkut.
"Ada sepasang sumai istri inisial AH dan RS, kemudian keponakannya, ada pembeli lain dan supir truk pengangkut yang sudah kita amankan, totalnya 5 orang sedang kami mintai keterangan untuk info lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp150 Miliar," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri
-
Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau
-
Pencemaran Limbah Potasium di Serang
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini