SuaraBanten.id - Rumah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan dan RS di Bukit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digerebek polisi, Selasa (22/2/22) malam.
Bukan tanpa sebab, rumah pasutri digerebek lantaran diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Dalam pengerebekan itu diamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan, telah berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil.
"Total secara keseluruhan yang berhasil diamankan sekitar 9.600 liter minyak goreng, baik dalam kemasan maupun botol," ungkap AKBP Hutapea kepada Suara.com, Selasa (22/2/2022) malam.
Ia merinci minyak yang diamankan berjumlah sekitar 400 Krat minyak goreng, dalam 1 Krat terdapat 12 kemasan botol. Kemudian, terdapat 400 Dus minyak goreng, dalam 1 Dus terdapat 12 kemasan minyak goreng. Dimana, masing masing kemasan atau botol berisi 1 liter minyak goreng.
"Itu berbagai merek dalam kemasan maupun botol," terangnya.
Dibalik penimbunan ribuan minyak goreng tersebut, terdapat lima orang tersangka. Diantaranya, pasutri berinisial AH dan RS sebagai pemilik rumah, keponakannya, pembeli dan supir truk pengangkut.
"Ada sepasang sumai istri inisial AH dan RS, kemudian keponakannya, ada pembeli lain dan supir truk pengangkut yang sudah kita amankan, totalnya 5 orang sedang kami mintai keterangan untuk info lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp150 Miliar," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Terpopuler: Produk Viva Paling Ampuh buat Flek Hitam hingga Urutan yang Benar Pakai Retinol
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
-
Jalankan Intruksi Prabowo, Ratusan Masyarakat Cilegon Dicek Kesehatan Gratis
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap