SuaraBanten.id - Rumah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan dan RS di Bukit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digerebek polisi, Selasa (22/2/22) malam.
Bukan tanpa sebab, rumah pasutri digerebek lantaran diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Dalam pengerebekan itu diamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan, telah berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil.
"Total secara keseluruhan yang berhasil diamankan sekitar 9.600 liter minyak goreng, baik dalam kemasan maupun botol," ungkap AKBP Hutapea kepada Suara.com, Selasa (22/2/2022) malam.
Ia merinci minyak yang diamankan berjumlah sekitar 400 Krat minyak goreng, dalam 1 Krat terdapat 12 kemasan botol. Kemudian, terdapat 400 Dus minyak goreng, dalam 1 Dus terdapat 12 kemasan minyak goreng. Dimana, masing masing kemasan atau botol berisi 1 liter minyak goreng.
"Itu berbagai merek dalam kemasan maupun botol," terangnya.
Dibalik penimbunan ribuan minyak goreng tersebut, terdapat lima orang tersangka. Diantaranya, pasutri berinisial AH dan RS sebagai pemilik rumah, keponakannya, pembeli dan supir truk pengangkut.
"Ada sepasang sumai istri inisial AH dan RS, kemudian keponakannya, ada pembeli lain dan supir truk pengangkut yang sudah kita amankan, totalnya 5 orang sedang kami mintai keterangan untuk info lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp150 Miliar," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!