SuaraBanten.id - Tangerang Public Transparency Watch atau TRUTH mendesak sejumlah kepala daerah untuk buka-bukaan soal biaya penunjang operasional (BPO) mereka.
Sejumlah nama mulai dari Gubernur Banten Wahidin Halim, dan nama-nama ngetop lainnya seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pasal 9 diatur BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD.
Mengacu aturan tersebut, Besaran BPO Gubernur DKI Jakarta tahun ini sekira Rp77,7 miliar dari PAD 2021 mencapai Rp51,85 triliun.
BPO Gubernur Jatim dengan PAD Rp18,9 triliun yakni sekira Rp28,3 miliyar. BPO Gubernur Jateng dengan PAD Rp26,578 triliun sekitar 39,8 Miliyar.
Sementara, BPO Gubernur Jabar dengan PAD Rp25,06 triliun sekitar 37,5 Miliyar. Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7,67 triliun sekitar Rp11 Miliyar.
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, keterbukaan terkait BPO Kepala Daerah sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).
Terlebih, untuk kepala daerah yang terbilang populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indarparawansa.
Baca Juga: Baduy Luar Banjir karena Banten Hujan Deras
Menurut TRUTH, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit. Terutama pada biaya penunjang operasional yang tidak sedikit, apa lagi di tengah kondisi masyarakat masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO," tegasnya.
Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, BPO masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD daerah.
"Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi Desentralisasi," ungkapnya.
Dalam pasal 9 PP tersebut diatur BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD. Namun jumlah tersebut tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.
"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut?, Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya