SuaraBanten.id - Setiap tahun, pengguna kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan aturan yang diresmikan pemerintah maupun diatur dalam Undang-undang.
Namun, tak sedikit pemilik kendaraan mengetahui cara cek besaran pajak kendaraan bermotor yang ia miliki. Selain besaran pajak kendaraan bermotor, besaran denda yang harus dibayarkan jika kita telat membayar pajak juga tak semua orang tahu cara mengeceknya.
Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar Pajak Motor. Cukup masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK.
Setalah memasukannya, besaran pajak motor yang perlu dibayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumunya, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Lalu, akan muncul informasi (tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Melalui Layanan SMS Samsat
Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak.
Berita Terkait
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat