SuaraBanten.id - Setiap tahun, pengguna kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan aturan yang diresmikan pemerintah maupun diatur dalam Undang-undang.
Namun, tak sedikit pemilik kendaraan mengetahui cara cek besaran pajak kendaraan bermotor yang ia miliki. Selain besaran pajak kendaraan bermotor, besaran denda yang harus dibayarkan jika kita telat membayar pajak juga tak semua orang tahu cara mengeceknya.
Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar Pajak Motor. Cukup masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK.
Setalah memasukannya, besaran pajak motor yang perlu dibayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.
Melalui Website
Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumunya, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.
Melalui Aplikasi
Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Lalu, akan muncul informasi (tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
Melalui Layanan SMS Samsat
Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak.
Berita Terkait
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Purbaya Bantah Isu Banyak Perusahaan Bangkrut Gegara Ekonomi Lesu, Ini Buktinya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk