SuaraBanten.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017 hingga 2021.
Setelah diketahui, penyitaan sejumlah barang-barang itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
"Adapun barang bergerak dan tidak bergerak terdiri dari 5 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, 3 unit tanah yang berada di Kota Cilegon, 1 unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Anshari kepada SuaraBanten.id, Kamis (10/2/2022) malam.
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan milik dari salah satu pejabat atau pegawai di BPRS-CM dan sanak keluarganya.
"Untuk namanya kita belum dapat menginformasikan," singkatnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK Pekan Depan
Berita Terkait
-
Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk