SuaraBanten.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017 hingga 2021.
Setelah diketahui, penyitaan sejumlah barang-barang itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
"Adapun barang bergerak dan tidak bergerak terdiri dari 5 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, 3 unit tanah yang berada di Kota Cilegon, 1 unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Anshari kepada SuaraBanten.id, Kamis (10/2/2022) malam.
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan milik dari salah satu pejabat atau pegawai di BPRS-CM dan sanak keluarganya.
"Untuk namanya kita belum dapat menginformasikan," singkatnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK Pekan Depan
Berita Terkait
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video