SuaraBanten.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cilegon Mandiri tahun 2017 hingga 2021.
Setelah diketahui, penyitaan sejumlah barang-barang itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
"Adapun barang bergerak dan tidak bergerak terdiri dari 5 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, 3 unit tanah yang berada di Kota Cilegon, 1 unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Anshari kepada SuaraBanten.id, Kamis (10/2/2022) malam.
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan bahwa barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan milik dari salah satu pejabat atau pegawai di BPRS-CM dan sanak keluarganya.
"Untuk namanya kita belum dapat menginformasikan," singkatnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK Pekan Depan
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Mulai 13 Maret, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti di Stasiun Cilegon
-
Sabu dalam Sabun dan Minuman Instan: Penyelundupan Narkotika Lintas Negara di Soetta Terbongkar
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026