Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 06:29 WIB
Kajati Banten Reda Manthovani saat memberi keterangan kepada awak media. [IST/BantenNews]

SuaraBanten.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK alias Ujian Nasional Berbasis Komputer untuk SMA dan SMK se-Provinsi Banten tahun 2018 akan ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten pekan depan.

Hal itu disampaikan kepala Kejati Banten Reda Manthovani usai menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plasa Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (10/2/2022).

“Sekarang kita nikmati dulu masa tenang. Minggu depan kita umumkan (tersangaka). Kalau sekarang ngga netapin, entar tersangkanya pada kabur lagi. Minggu ini minggu tenang dulu, minggu depan kita tetapin,” ujar Reda dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.

Kata Reda, ia sebenarnya sudah meminta pengembalian kerugian negara. Namun hal tersebut tidak digubris oleh oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan dari pengadaan komputer UNBK.

Baca Juga: Kejati Banten Sita Koper Berisi Uang Rp 1,1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

“Kalau UNBK enggak ada pengembalian, jadi langsung (kita proses),” tuturnya.

Lebih lanjut, Reda memparkan, berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Banten (Setwan), hal itu langsung dikembalikan.

“Dua-duanya kita kasih kesempatan, kalau yang satu (kasus UNBK) ngga ada tanda-tanda pengembalian, kalau yang kedua (Setwan-red) langsung bergerak cepat. Sebenarnya itu temuan BPK, makanya kita mendukung. Kan itu (hasil) kinerjanya BPK, ada temuan dan keingannya (dikembalikan) itu,” kata Reda.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Kejati Banten Gilir Pihak yang Mengetahui Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Load More