Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 09 Februari 2022 | 01:15 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. [Dok Pemprov Banten]

"Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak pada korupsi, " pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi," ungkapnya.

Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.

Baca Juga: Wadahi Tingginya Permintaan Konsumen, BMW Astra Used Car Kini Hadir di Tangerang

"Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi," ungkap Lili.

Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.

"Saat ini ada 2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten," pungkasnya.

Load More