SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap di Serang dibekuk Personel Reskrim Polres Serang. Kedua pelaku pencurian pikap itu yakni TK (28) dan RD (37).
Berdasarkan informasi, TK merupakan spesialis dan penadah pencurian pikap sudah beraksi 15 kali dalam 5 tahun terakhir. Sementara, rekannya, RD diamankan di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/1/2022) lalu. Sedangkan satu rekan lainnya yang berinisial SO masih menjadi buronan polisi.
Penyelidikan pelaku curanmor spesialis pikap ini berawal dari kasus yang dilaporkan salah seorang warga yang mengaku kehilangan mobil pikap jenis Suzuki dengan Nomor Polisi (Nompol) A-8625-AF. Diketahui, dalam mobil pikap warna putih yang dicuri itu terdapat sekira 32 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat penyelidikan terhadap dua pelaku, Satreskrim Polres Serang malah menemukan mobil pikap curian lainnya, bukan yang dilaporkan hilang milik warga.
"Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Dari rumah tersangka ditemukanlah satu buah mobil losbak namun ternyata mobil losbaknya bukan mobil yang dilaporkan oleh korban," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/1/2022).
"Dari hasil penemuan mobil losbak berwarna silver diperoleh keterangan bahwa mobil itu hasil kejahatan yang laporan polisinya tidak ada di Polres Serang namun ada di Polres Serang Kota tepatnya di Polsek Baros," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan 3 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit motor hasil curian.
“Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku TK ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.
Yudha Satria mengungkapkan, mobil pikap yang TK curi biasanya dijual seharga Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 1 Februari 2022
Sebelum penangkapan ini, lanjut Yudha Satria, TK pernah ditangkap Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.
“Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa kita ungkap termasuk ke 15 LP lainnya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya agar segera melapor ke Polres Serang.
Berita Terkait
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini