SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap di Serang dibekuk Personel Reskrim Polres Serang. Kedua pelaku pencurian pikap itu yakni TK (28) dan RD (37).
Berdasarkan informasi, TK merupakan spesialis dan penadah pencurian pikap sudah beraksi 15 kali dalam 5 tahun terakhir. Sementara, rekannya, RD diamankan di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/1/2022) lalu. Sedangkan satu rekan lainnya yang berinisial SO masih menjadi buronan polisi.
Penyelidikan pelaku curanmor spesialis pikap ini berawal dari kasus yang dilaporkan salah seorang warga yang mengaku kehilangan mobil pikap jenis Suzuki dengan Nomor Polisi (Nompol) A-8625-AF. Diketahui, dalam mobil pikap warna putih yang dicuri itu terdapat sekira 32 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat penyelidikan terhadap dua pelaku, Satreskrim Polres Serang malah menemukan mobil pikap curian lainnya, bukan yang dilaporkan hilang milik warga.
"Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Dari rumah tersangka ditemukanlah satu buah mobil losbak namun ternyata mobil losbaknya bukan mobil yang dilaporkan oleh korban," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/1/2022).
"Dari hasil penemuan mobil losbak berwarna silver diperoleh keterangan bahwa mobil itu hasil kejahatan yang laporan polisinya tidak ada di Polres Serang namun ada di Polres Serang Kota tepatnya di Polsek Baros," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan 3 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit motor hasil curian.
“Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku TK ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.
Yudha Satria mengungkapkan, mobil pikap yang TK curi biasanya dijual seharga Rp10 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 1 Februari 2022
Sebelum penangkapan ini, lanjut Yudha Satria, TK pernah ditangkap Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.
“Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa kita ungkap termasuk ke 15 LP lainnya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya agar segera melapor ke Polres Serang.
Berita Terkait
-
8 Fakta Mencekam Pengeroyokan Jurnalis di Serang: Dari Jebakan Maut Hingga Deputi KLHK Baku Hantam
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidak Pabrik di Serang, Pelaku Diduga Sekuriti, Ormas hingga Aparat
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Panik Hindari Razia Lalin, Pria Ini Ternyata Maling Motor Bersenpi, Langsung Diciduk Polisi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas