Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 31 Januari 2022 | 17:32 WIB
Kapolres Serang menginterogasi Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis Bisu di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin (31/1/2022). [Nindia/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk seorang kakek berinisial MS (67) asal Carenang, Serang yang tega mencabuli gadis tuna wicara berinisial Y (16) hingga kini hamil 25 minggu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Kakek cabuli gadis tuna wicara itu ditangkap di kediamannya, Selasa (25/1/2022) lalu. Ia mengaku telah mengagahi Y sebanyak 5 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya sekitar Juli 2021 silam.

“Karena sudah lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di rumahnya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” katanya di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Lantaran perut korban semakin membesar, keluarga korban mengecek menggunakan test pack (alat uji kehamilan) dan didapati korban positif hamil.

Baca Juga: Dua Oknum Pegawai Desa di Tangerang Ditangkap Kasus Narkoba, Siswa SMP di Serang Positif Covid-19 Usai Bepergian

Pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya setelah diketahui hamil. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

Pihak keluarga yang melaporkan kejadian itu ke Polres Serang langsung ditindaklanjuti Tim Unit PPA Polres Serang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 31 Januari 2022

Load More