SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk seorang kakek berinisial MS (67) asal Carenang, Serang yang tega mencabuli gadis tuna wicara berinisial Y (16) hingga kini hamil 25 minggu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Kakek cabuli gadis tuna wicara itu ditangkap di kediamannya, Selasa (25/1/2022) lalu. Ia mengaku telah mengagahi Y sebanyak 5 kali. Perbuatannya pertama kali dilakukan di rumahnya sekitar Juli 2021 silam.
“Karena sudah lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di rumahnya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” katanya di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).
Lantaran perut korban semakin membesar, keluarga korban mengecek menggunakan test pack (alat uji kehamilan) dan didapati korban positif hamil.
Pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya setelah diketahui hamil. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.
Pihak keluarga yang melaporkan kejadian itu ke Polres Serang langsung ditindaklanjuti Tim Unit PPA Polres Serang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.
“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Viral Lagi! Setelah Tepuk Sakinah, Kakek Nenek Pijit-pijitan Bikin Ngakak
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat