SuaraBanten.id - Sebanyak 49 kendaraan truk berhasil ditilang oleh Ditlantas Polda Banten, Jumat (28/1/2022). Penilangan yang dilakukan itu karena kendaraan barang melebihi muatan.
Penindakan truk kelebihan muatan itu dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten.
Pada kegiatan patroli tersebut petugas Ditlantas Polda Banten juga menyampaikan aturan larangan melakukan modifikasi kendaraan yang menyebabkan ODOL (Kendaraan barang Over Dimension Over Loading) pada kendaraan bermotor kepada para pengemudi angkutan barang.
“Sesuai Pasal 277 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam keterangannya, kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
“Selain melakukan penindakan secara represif atau penindakan dengan tilang terhadap kendaraan barang katagori ODOL, personel Ditlantas dan Satlantas jajaran Polda Banten juga melakukan kegiatan dengan cara Preemtif yaitu melalui media sosial dan elektronik, patroli rawan laka dan langgar, memasang spanduk, membagikan leaflet dan stiker sedangkan kegiatan Preventif sudah dilaksanakan seperti patroli dan sosialisasi,” ujar Budi Mulyanto.
Budi mengungkapkan pihaknya melakukan langkah-langkah Represif yang sudah dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas jajaran yaitu melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan ODOL sebanyak 49 kendaraan terkena tilang.
"Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih diluar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” tutup Budi.
Berita Terkait
-
Bocah 7 Tahun di Kabupaten Serang Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Rawa
-
Tilang Elektronik Palembang Berlaku 1 Februari 2022, Begini Cara Urus Saat Kena Tilang
-
Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 29 Januari 2022
-
Prakiraan Cuaca BMKG 29 Januari 2022 Tangerang Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG 29 Januari 2022 Pandeglang-Lebak Banten
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung