Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:45 WIB
ILUSTRASI pemerkosaan gadis Difabel di Serang. [IST]

SuaraBanten.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak oknum Polres Serang Kota yang membebaskan pelaku pemerkosa gadis difabel di Serang beberapa waktu lalu diperiksa mendalam. Desakan itu diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Imam Santoso.

Sugeng Imam Santoso meminta Polda Banten untuk menindak tegas oknum penyidik yang membebaskan dua tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang.

“Propam Polda Banten harus memeriksa mendalam siapa yang bertanggung jawab melepaskan dua tersangka pemerkosa tersebut," kata Sugeng kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

"Karena melepaskan dua tersangka tersebut dengan alasan restorative justice adalah bertentangan dengan hukum dan Perkap 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan resroratif justice,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sugeng mengungkapkan, pemerkosaan merupakan delik biasa sehingga walau dicabut pengaduan tidak bisa berhenti bahkan demi hukum.

“Aparat polisi harus membuat laporan baru. Menikahkan pelaku dengan korban yang difabel adalah langkah jalan keluar pelaku dari jerat hukum. Setelah menikah bisa diceraikan,” tandas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng memandang perlu perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, korban akan mengalami penderitaan ganda.

“Pejabat polisi yang bertanggung jawab membebaskan pelaku harus dicopot,” kata Sugeng.

Baca Juga: Kap Mesin Berasap, Ford Titanium Terbakar di Tol Tangerang-Merak

Load More