SuaraBanten.id - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 di Serang, Banten diduga dibebaskan dari tahanan. Keduanya yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang merupakan paman dan tetangga korban.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang Kota pada beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan RT setempat, Heri mengatakan, kedua pelaku dibebaskan. Namun, meski telah menerima informasi tersebut, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.
“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” kata Heri, Senin (17/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Heri, saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu sedang hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedua pelaku sudah dibebaskan lantaran laporan dugaan pemerkosaan telah dicabut.
“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma memastikan dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.
“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Longsor di Bojonegara Serang Tutup Jalan Antardesa
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.
Berita Terkait
-
Mahasiswi Korban Pelecehan di Pagar Alam Jadi Tersangka, Banjir Kecaman: Mantap Sekali Negara Kita!
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor