SuaraBanten.id - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 di Serang, Banten diduga dibebaskan dari tahanan. Keduanya yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang merupakan paman dan tetangga korban.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang Kota pada beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan RT setempat, Heri mengatakan, kedua pelaku dibebaskan. Namun, meski telah menerima informasi tersebut, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.
“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” kata Heri, Senin (17/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Heri, saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu sedang hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedua pelaku sudah dibebaskan lantaran laporan dugaan pemerkosaan telah dicabut.
“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma memastikan dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.
“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Longsor di Bojonegara Serang Tutup Jalan Antardesa
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.
Berita Terkait
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban