SuaraBanten.id - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 di Serang, Banten diduga dibebaskan dari tahanan. Keduanya yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang merupakan paman dan tetangga korban.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang Kota pada beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan RT setempat, Heri mengatakan, kedua pelaku dibebaskan. Namun, meski telah menerima informasi tersebut, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.
“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” kata Heri, Senin (17/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Heri, saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu sedang hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedua pelaku sudah dibebaskan lantaran laporan dugaan pemerkosaan telah dicabut.
“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma memastikan dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.
“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Longsor di Bojonegara Serang Tutup Jalan Antardesa
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.
Berita Terkait
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidak Pabrik di Serang, Pelaku Diduga Sekuriti, Ormas hingga Aparat
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
-
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
-
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Begini Penampakan Ruang Kerja Heri Gunawan dan Satori di Senayan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas