SuaraBanten.id - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 di Serang, Banten diduga dibebaskan dari tahanan. Keduanya yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang merupakan paman dan tetangga korban.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang Kota pada beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan RT setempat, Heri mengatakan, kedua pelaku dibebaskan. Namun, meski telah menerima informasi tersebut, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.
“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” kata Heri, Senin (17/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Heri, saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu sedang hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedua pelaku sudah dibebaskan lantaran laporan dugaan pemerkosaan telah dicabut.
“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma memastikan dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.
“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Longsor di Bojonegara Serang Tutup Jalan Antardesa
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.
Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.
Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.
Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.
Berita Terkait
-
Respons Tenang Richard Lee Usai jadi Tersangka, Siap Hadir ke Polda Hari Ini?
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
-
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Dokter Detektif, Panggilan Pertama Mangkir
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
4 Fakta Panas Polemik Sampah Serang-Tangsel, Dari Spanduk Menohok Hingga Angka Fantastis
-
Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel
-
Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Anak Politikus PKS: Ada Dua Luka Tusuk Fatal
-
Kalah Judi Kripto hingga Terlilit Utang Ratusan Juta, Alasan HA Tega Bunuh Anak Politikus PKS
-
Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun di Cilegon: Berawal dari Bel Rumah yang Tak Terjawab