Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:00 WIB
Serial Layangan Putus. (Instagram/@layanganputus.md)

SuaraBanten.id - Belajar dari Layangan Putus dan perselingkuhan Aris dan Lydia, apakah pria boleh poligami diam-diam tanpa pengetahuian sang istri? Dalam konteks ini Kinan diselingkuhi suami, Aris.

Layangan Putus merupakan kisah nyata kehidupan rumah tangga Mommy ASF.

Layangan Putus kisah nyata itu mempunyai alur cerita diklaim sama seperti Layangan Putus versi film series.

Alur cerita Layangan putus menggambarkan sosol Aris yang menikahi perempuan lain tanpa sepengetahuan istri pertamanya.

Baca Juga: Link Download Novel Layangan Putus Kisah Nyata Mommy ASF di Google Play, Ada Versi Gratis, Bisa Unduh Versi PDF

Lalu bolehkan lelaki diam-diam poligami tanpa sepengetahuan istri pertama?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam akun YouTube Teropong Islam, Kamis 23 September 2021 silam.

Dalam ceramah yang pernah viral di media sosial ini, UAS mendapat pertanyaan mengenai poligami dari salah satu jamaah yang hadir di lokasi.

Kala itu, pertanyaan tersebut diberikan melalui secarik kertas yang kemudian dibacakan UAS dari mimbar.

Jamaah itu bertanya, bagaimana hukum suami menikah lagi tanpa meminta izin istri pertama? Benarkah diperbolehkan, atau justru dilarang agama?

Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Full Movie Episode 9 Hari Ini 14 Januari, Akhirnya Aris Akan Memilih Lydia Atau Kinan

“Apa boleh suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Poligami diam-diam, bagaimana hukumnya dalam Islam?,” ujar UAS saat membacakan secarik kertas tersebut dikutip dari AyoMalang.

UAS kemudian menjawab, poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan agama.

Sebab, menurut hukum fikih, ‘meminta izin’ bukan bagian dari rukun atau syarat pernikahan.

“Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qabul, ada wali, ada dua orang saksi. Sah! Tak ada syarat izin istri pertama. Itu menurut fikih,” terangnya.

Meski demikian, kata UAS, menurut hukum negara, poligami harus meminta izin istri pertama.

Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani pasangannya tersebut, kemudian diserahkan ke pengadilan agama.

“Tapi kalau menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan yang ditandatangani (istri) dengan materai,” tegasnya.

“Setelah itu, surat tersebut dibawa ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri dan suami untuk ditanya-tanya,” lanjut UAS.

Pertanyaan tersebut, kata dia, biasanya membahas seputar kehidupan berumah tangga dan kemungkinan munculnya konflik atau permasalahan di dalamnya.

Demikian jawaban Ustadz Somad, bolehkan pria poligami diam-diam tanpa istri pertama tahu.

Load More