Serial Layangan Putus. (Instagram/@layanganputus.md)
“Tapi kalau menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan yang ditandatangani (istri) dengan materai,” tegasnya.
“Setelah itu, surat tersebut dibawa ke pengadilan, lalu pengadilan akan memanggil istri dan suami untuk ditanya-tanya,” lanjut UAS.
Pertanyaan tersebut, kata dia, biasanya membahas seputar kehidupan berumah tangga dan kemungkinan munculnya konflik atau permasalahan di dalamnya.
Demikian jawaban Ustadz Somad, bolehkan pria poligami diam-diam tanpa istri pertama tahu.
Berita Terkait
-
The Witness Tayang 4 Juni di Netflix, Angkat Kasus Nyata Rachel Nickell
-
Review Serial Legends: Adaptasi Kisah Nyata Penyelundupan Heroin di Inggris
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata
-
Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial