SuaraBanten.id - Talitha Nugroho mengungkapkan penyesalan setelah mengetahui adiknya, Nia Ramadhani divonis 1 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka ditangkap polisi pada 7 Juli 2021 lalu. Ibu tiga anak itu diamankan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada sore hari setelah polisi lebih dulu menangkap sopir pribadinya. Keduanya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti satu klip sabu dengan bruto 0,78 gram dan satu buah bong. Setelah itu, Ardi Bakrie datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Menurut Talitha Nugroho, Nia Ramadhani menggunakan barang haram tersebut karena kesalahannya di masa lalu. Kenapa? Simak ulasan berikut.
Talitha Nugroho berkisah tentang masa lalu terkait adiknya, Nia Ramadhani. Kata Talitha, dirinya memang sudah memerintahkan Nia untuk main dengan teman-temannya sejak kecil.
"Dari kecil aku selalu suruh dia main sendiri sama teman-temannya, enggak boleh campur sama geng aku," tulis Thalita Nugroho melansir Instagram Stories pada Rabu (12/1/22).
Talitha tak mengizinkan Nia ikut bermain bersamanya dan teman-temannya. Hal itu karena dia selalu menganggap Nia adalah anak kecil. Sehingga, Talitha tak mengetahui apa yang diasakan adiknya selama ini.
"Karena ade itu di mata aku masih kecil, menurut aku ganggu! Aku enggak pernah tahu apa yang dia simpan dalam hatinya, karena aku punya teman-teman sendiri, aku sibuk sendiri, kadang aku kelupaan sama dia," tuturnya.
Menurut Thalita, langkah itu dilakukan agar Nia Ramadhani bisa menjadi pribadi yang mandiri. "Karena dia itu manja, dan kadang nyusahin aku karena minta temani terus, enggak bisa mandiri kayak aku, aku enggak suka diintilin dia."
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Sidang Jerinx SID Memanas
Namun Thalita menyadari bahwa apa yang telah dilakukannya adalah salah. Dia pun menyesali perbuatannya itu.
"Tapi sekarang aku nyesal aku enggak bisa jagain kamu di saat hal itu terjadi. Kalau tahu begini, aku enggak apa-apa kamu intilin. Aku nyesal, aku enggak bisa cegah kamu dari hal-hal ini! Aku yang salah!," ujarnya.
Sehingga saat ini, Thalita Nugroho berjanji akan lebih memperhatikan adiknya. Pemilik nama lengkap Talitha Elizabeth Nugroho itu menyampaikan permintaan maaf untuk Nia.
"Aku janji, kedepannya aku akan selalu jaga kamu! Dari hal apapun! Dimana ada kamu, di situ ada aku! Maafin ya de, aku enggak bisa jadi kakak yang baik untuk kamu, maafin aku," tutupnya.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam menyalahgunakan narkoba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka melakukan rehabilitasi 12 bulan. Sidang vonis ketiganya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/22).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ungkap majelis hakim dalam sidang.
Berita Terkait
-
Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Sita 3,5 Kilogram Sabu Lintas Daerah
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah
-
Lautaran Api di TPA Jatiwaringin Tangerang, 6 Armada Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha
-
PAN Cilegon Pasang 8 Formatur di Tingkat DPC, Muscab Digelar Serentak