Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kedua menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu masing-masing satu tahun penjara," pungkasnya.
Setelah hasil putusan dibacakan, Nia Ramadhani menangis.
Berita Terkait
-
Lagi Nge-Fly, Bandar Narkoba Diciduk Polisi saat Asyik Selfie Sambil Pamer Sabu-sabu
-
Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?
-
Manchester United Puncaki Daftar Klub Memalukan Premier League Gegara Ini
-
Pantas Harganya Mahal, Perkedel Isinya Dicampur 100 Pil Narkoba
-
Ironi di Bali: Negaranya Sibuk Perang, WNA Rusia-Ukraina Malah Kompak Jadi Partner Jualan Narkoba
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Berkat BRI, Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Sambangi PT Krakatau Steel, Menko Perekonomian: Industri Baja Butuh Kebijakan Terintegrasi
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas