SuaraBanten.id - Ayah almarhumah Vanessa Angel kini harus kembali menelan pil pahit lantaran aduannya ke Kemensos tak berbuah hasil seperti yang ia inginkan.
Kini Kemensos malah berbalik mendukung Marissya Icha. Kemensos malah mengapresiasi Icha lantaran dirinya berinisiatif menggalang dana untuk membeli rumah bagi Gala Sky.
Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.
"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy dilansir laman KH Infotaiment Selasa 11 Januari 2022.
Diketahui, siang tadi Icha memenuhi panggilan Kemensos terkait donasi untuk membelikan rumah anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu.
Mulanya pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka. Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.
Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI. Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Baca Juga: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Tutup Pintu Damai
Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.
Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.
Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Umumkan 100 Sekolah Rakyat Berdiri, Siap Tambah 65 Lagi Bulan Depan
-
Balita Meninggal Akibat Cacingan Akut, Kemensos Selamatkan Kakaknya
-
PPP Cari 'Tauke' untuk Kembali ke DPR, Bursa Caketum Memanas: Putra Mbah Moen dan Eks Dubes Muncul
-
Bansos PKH & BPNT 2025 Cair Agustus, Kapan Tepatnya? Cek Jadwal dan Penerima Bantuan Tambahan
-
Cara Cek Bansos Kemensos Agustus 2025 Lewat Website dan Aplikasi, Apakah Sudah Cair?
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
-
Termasuk Anggota Brimob dan Sekuriti, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Serang
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
-
Manfaatkan Promo Sepatu Running ASICS Kali Ini