SuaraBanten.id - Ayah almarhumah Vanessa Angel kini harus kembali menelan pil pahit lantaran aduannya ke Kemensos tak berbuah hasil seperti yang ia inginkan.
Kini Kemensos malah berbalik mendukung Marissya Icha. Kemensos malah mengapresiasi Icha lantaran dirinya berinisiatif menggalang dana untuk membeli rumah bagi Gala Sky.
Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.
"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy dilansir laman KH Infotaiment Selasa 11 Januari 2022.
Diketahui, siang tadi Icha memenuhi panggilan Kemensos terkait donasi untuk membelikan rumah anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu.
Mulanya pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka. Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.
Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI. Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Baca Juga: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Tutup Pintu Damai
Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.
Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.
Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Berita Terkait
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Resmi Ditutup Hari Ini! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Kembali Masuk Tahap Konstruksi
-
Modus Kurir Sabu 71 Kg di Merak Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Saat Ramadan
-
Enaknya! Lebaran Usai, 50 Persen ASN Pemprov Banten Masih WFA Hingga 27 Maret
-
7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif