SuaraBanten.id - Ayah almarhumah Vanessa Angel kini harus kembali menelan pil pahit lantaran aduannya ke Kemensos tak berbuah hasil seperti yang ia inginkan.
Kini Kemensos malah berbalik mendukung Marissya Icha. Kemensos malah mengapresiasi Icha lantaran dirinya berinisiatif menggalang dana untuk membeli rumah bagi Gala Sky.
Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.
"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy dilansir laman KH Infotaiment Selasa 11 Januari 2022.
Diketahui, siang tadi Icha memenuhi panggilan Kemensos terkait donasi untuk membelikan rumah anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu.
Mulanya pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka. Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.
Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI. Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Baca Juga: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Tutup Pintu Damai
Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.
Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.
Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Konsistensi Terapkan Tata Kelola Perusahaan Baik
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius