SuaraBanten.id - Seorang driver ojol (Ojek Online) di Pamulang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kini kasus tersebut telah diproses secara hukum dan oknum anggota TNI AL aniaya driver ojol resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) berkata bahwa Anggota TNI yang bersangkutan telah ditahan sejak Senin (10/1/2022).
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Anggota TNI tersebut telah diproses secara hukum. Dan saat ini statusnya resmi menjadi tersangka.
“Oknum tersebut saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” terang Julius.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa TNI telah berkomitmen untuk bersikap disiplin kepada seluruh anggotanya.
“Hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban yang tengah berboncengan dengan anaknya bertemu dengan Anggota TNI AL dari arah yang berlawanan. Kemudian terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. Hingga tindakan penganiayaan pun tak terelakkan.
“Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan,” tutur Julius.
Dilansir melalui Terkini.id--Jaringan Suara.com, kini oknum TNI AL tersebut telah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta.
Baca Juga: Driver Ojol Kena Suspend Geruduk Rumah Customer, Bermula dari Masalah Pengantaran
Berita Terkait
-
Tiba di Polres Jaksel, ART Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Mantan Istri Andre Taulany
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
Dilaporkan, Penyebar Isu Mantan Istri Andre Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026