SuaraBanten.id - Jokowi tegaskan vaksinasi booster yang mulai berlaku Rabu 12 Januari 2022 adalah gratis! Ada kabar baik dalam program vaksinasi nasional. Pasalnya, program vaksinasi Covid-19 booster dimulai Rabu 12 Janari 2022 adalah gratis.
Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memastikan jika vaksinasi dosis ketiga tersebut gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ungkap Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: Dimulai Besok, Moeldoko Pastikan Ketersediaan Vaksin Booster Cukup Besar
Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi. Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” jelas Kepala Negara.
Lantas, apa syarat untuk menerima vaksin booster dan jenis vaksin apa yang digunakan?
Menurut Jokowi, syarat penerima vaksin vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan. Syarat penerima vaksin dosis ketiga yaitu telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak enam bulan sebelumnya.
“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi Buat Besok
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun. Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Jokowi Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Langgar Etik Politik
-
Terpaut Satu Tahun, Ijazah UGM Guru Besar Unnes Prof Saratri Disebut Berbeda dengan Punya Jokowi
-
Jokowi Masih Dianggap 'Bos', Ganjar Komentari Matahari Kembar
-
Rocky Gerung: Kabinet Prabowo 'Dikuasai' Orang Jokowi, Sulit Lakukan Reshuffle
-
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI