SuaraBanten.id - Tak dimungkiri bahwa kasus perceraian memang cukup banyak terjadi di Tanah Air lantaran beberapa alasan. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, tokoh publik sekelas artis hingga pejabat pun tak bisa sepenuhnya lepas dari yang namanya perceraian.
Namun, ternyata menurut seorang penceramah, yakni Ustaz Bachtiar Nasir, katanya 70 persen kasus perceraian di Indonesia terjadi gugatan istri terhadap suami.
Tak tanggung-tanggung, ia pun secara blak-blakan mengatakan bahwa biang kerok sebenarnya atas kebanyakan perceraian datang dari pihak suami. Ustaz Bachtiar Nasir menduga bahwa 70 persen kasus perceraian di Indonesia yang berasal dari gugatan istri disebabkan oleh kegagalan ayah atau suami dalam memimpin rumah tangga.
“Persoalan terbesar dalam rumah tangga, ini sebetulnya biang keroknya ayah dan suami,” ungkapnya dalam YouTube AQL Islamic Center, dikutip terkini.id--Jaringan Suara.com pada Senin, 10 Januari 2022.
“Perceraian di Indonesia saat ini 70 persen penyebabnya bukan talak, tetapi khulu’, bukan suami yang menceraikan istri, tapi istri yang minta dilepas dari suami,” sambungnya lagi dalam video yang diunggah pada 22 April 2016 lalu itu.
Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan, penelitian yang dilakukannya bersama AQL Islamic Center menunjukkan bahwa UU KDRT menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus perceraian di Indonesia yang berasal dari gugatan istri.
Katanya, UU KDRT membuka peluang bagi para wanita untuk ‘speak up’ tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mereka alami.
“Pada awalnya, penelitian kami menunjukkan bahwa ini gara-gara Undang-Undang. Setelah UU KDRT itu dibuka, perempuan curhat dan menceritakan kekerasan dalam rumah tangga.”
Namun, menurut pria yang pernah mengisi acara Kultum di RCTI pada bulan Ramadan 2013 (1434 H) lalu itu, disahkannya UU KDRT tanpa sosialisasi yang jelas kepada publik memicu kaum wanita berbondong-bondong datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan gugatan perceraian atas suami mereka.
Baca Juga: Waduh! Perselingkuhan Kini Tidak Lagi Bisa Jadi Alasan Cerai di China
Oleh karena itulah menurutnya hal tersebut membuat angka gugatan perceraian dari pihak istri yang mencapai angka 70 persen merupakan hal lumrah untuk terjadi.
“Ketika UU KDRT dibuka tanpa sosialisasi sebelumnya, muncullah itu dan ramai-ramai minta perempuan dilepas dari suaminya,” paparnya.
“Ternyata, konsistensi perempuan minta dilepas suami ini semakin marak dan angka 70 persen itu menjadi umum.”
Ustaz Bachtiar Nasir pun menegaskan kembali bahwa pemicu meningkatnya gugatan perceraian dari pihak istri yang mencapai 70 persen di Indonesia mengindikasikan bahwa banyak pria yang belum siap menjadi ayah atau suami.
Pasalnya, menurutnya, banyak pria yang hanya bermodalkan cinta terhadap wanita yang diincarnya dan penghasilan yang terbilang mapan karena bekerja di perusahaan besar untuk maju ke jenjang pernikahan.
“Kalau mau dilihat secara keseluruhan adalah belum siap menjadi ayah, belum siap menjadi suami. Karena dulu waktu nikah modalnya cuma dua, satu cinta, dua karena udah kerja di *** (nama perusahaan).”
Berita Terkait
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian
-
Detektif Jubun: Belajar dari Konflik Pascacerai Ruben-Sarwendah, Kepentingan Anak Jadi Prioritas
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup