SuaraBanten.id - Kejari Cilegon mengamankan dokumen-dokumen penting sebanyak tiga koper full usai menggeledahan kantor PT BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022).
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, berdasarkan hasil ekspose internal dikarenakan dokumen-dokumen yang berkaitan masih dipegang oleh salah satu BUMD Kota Cilegon. Maka, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen tersebut.
"Jadi, pada saat kami proses penyidikan nanti mungkin dokumen itu akan diperlukan untuk membuat terang penyidikan, dokumennya sudah ada di kami dan masih original," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat ditemui di kantor Kejari Cilegon, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penghilangan barang bukti atau pelengkapan dokumentasi yang diupayakan oleh PT BPRS Cilegon Mandiri. Pihaknya, tengah berhasil mengamankan dokumentasi dari proses pengajuan, persetujuan hingga anggunan dari tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Karena nantinya takut dihilangkan atau mereka melengkapi padahal sebelumnya proses pembiayaan itu salah, terus dikarenakan sudah tingkat penyidikan mereka baru melengkapi untuk menyesuaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan," tegasnya.
Kedepan, Kejari Cilegon akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Mulai dari para saksi, hingga ahli-ahli yang berkompeten.
Namun, ketika disinggung terkait calon nama-nama tersangka serta kerugian negara, pihaknya enggan untuk menjawab. Padahal, sudah memiliki banyak alat bukti mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Untuk saat ini kami mohon maaf belum bisa sekonyong-konyong menyebut nama tersangka, inikan masih penyidikan awal, tim masih terus bekerja," tuturnya.
"Estimasi kerugian negara juga belum bisa kami pastikan dan sebutkan berapa, proses baru jalan, nanti setelah sudah ada kami sampaikan," tutup Ariyosa.
Baca Juga: Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban
Sebelumnya diketahui, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Cilegon Ely Kusumastuti.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kejari Bintan Selidiki Kasus Korupsi Proyek TPA Tanjunguban
-
Kejari Geledah BUMD Cilegon Hingga Malam, Dirut BPRS Enggan Berkomentar
-
10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
-
Kejari Geledah Satu BUMD di Kota Cilegon Soal Dugaan Korupsi
-
Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi