SuaraBanten.id - Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Cilegon Mandiri yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan, hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 s/d 2021.
"Iya betul, kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor BPRS sejak siang tadi sekitar pukul 11.55 sampai 21.45 WIB, ini baru selesai," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Lanjut Ariyosa, penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi
Pembiayaan.
"Dari hasil penggeledahan tadi, ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan," terangnya.
Dikatakan Ariyosa, hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nah, penggeledahan itu dilaksanakan setelah Kajari Cilegon (Ibu Ely Kusumastuti) meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
"Tindakan penggeledahan tadi, tetap dilaksanakan dengan mengikuti prokes secara ketat," sambung Ariyosa.
Bahwa, lanjut Ariyosa, kegiatan penggeledahan di salah satu BUMD Cilegon itu setelah di tingkatkannya dugaan dugaan tipikor pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 s/d tahun 2021.
Baca Juga: 10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Sementara itu, Dirut PT BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar.
"Besok aja, Om," singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang
-
Kejari Geledah Satu BUMD di Kota Cilegon Soal Dugaan Korupsi
-
Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol
-
KPK Telaah Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok
-
Soal Kemungkinan Aliran Uang Korupsi Rahmat Effendi ke Parpol, KPK: Belum Terungkap
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga