SuaraBanten.id - Salah satu BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten digeledah Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, terkait dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022).
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Cilegon itu dilakukan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM).
Para petugas menggeledah dua ruangan kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Baja itu.
Masing-masing di lantai satu Ruang Hasanah dan di lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan mengungkap dugaan korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT.BPRSCM tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon, Atik Ariyosa melalui siaran pers yang diterima awak media, Jumat (7/1/2022).
“Hasil penggeledahan ditemukan Benda/Barang/Dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.
Penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
“Tindakan Penggeledahan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M (K.3.3),” tukasnya.
Baca Juga: Catatan BI: Cadangan Devisa Akhir Desember 2021 Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS
Berita Terkait
-
Catatan BI: Cadangan Devisa Akhir Desember 2021 Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS
-
Cadangan Devisa Desember 2021 144,9 miliar dolar AS, Turun Dibanding November
-
Kaltim Inflasi 0,68 Persen di Desember 2021, Penyebabnya Karena Hal Ini
-
Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap usai Buron, Sempat Jadi Driver Ojol
-
KPK Telaah Laporan PNPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Ahok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi