Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:11 WIB
Penyidik Kejari Kota Cilegon menggeledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022)

SuaraBanten.id - Salah satu BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten digeledah Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, terkait dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022).

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Cilegon itu dilakukan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM).

Para petugas menggeledah dua ruangan kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Baja itu.

Masing-masing di lantai satu Ruang Hasanah dan di lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.

Baca Juga: Catatan BI: Cadangan Devisa Akhir Desember 2021 Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan mengungkap dugaan korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT.BPRSCM tahun 2017 sampai dengan tahun 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon, Atik Ariyosa melalui siaran pers yang diterima awak media, Jumat (7/1/2022).

“Hasil penggeledahan ditemukan Benda/Barang/Dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.

Penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

“Tindakan Penggeledahan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M (K.3.3),” tukasnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Desember 2021 144,9 miliar dolar AS, Turun Dibanding November

Load More