SuaraBanten.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri alias Kejari Cilegon menggeledahan kantor PT BPRS Cilegon Mandiri yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon, Kamis (6/1/2022).
Tak Tanggung-tanggung, pengeledahan salah satu kantor BUMD Kota Cilegon itu berlangsung hampir 10 jam dari siang hingga larut malam atau tepatnya dari sekira pukul 11.55 WIB hingga 21.45 WIB.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Cilegon Ely Kusumastuti. Penggeledahan juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Iya betul, kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor BPRS sejak siang tadi sekitar pukul 11.55 sampai 21.45 WIB, ini baru selesai," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun, Pemberi dan Penerima Aliran Harus Diproses
Ariyosa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di lantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
"Dari hasil penggeledahan tadi, ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan," terangnya.
Dikatakan Ariyosa, hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nah, penggeledahan itu dilaksanakan setelah Kajari Cilegon (Ely Kusumastuti) meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
"Tindakan penggeledahan tadi, tetap dilaksanakan dengan mengikuti prokes secara ketat," sambung Ariyosa.
Baca Juga: Warga Cilegon Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Petugas Kemana?
Bahwa, lanjut Ariyosa, kegiatan penggeledahan di salah satu BUMD Cilegon itu setelah di tingkatkannya dugaan dugaan tipikor pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017-2021. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ketua IKADIN Minta Opini Advokat di Luar Ruang Sidang Tak Dibatasi dalam RKUHAP
-
Prabowo Ultimatum Pejabat dan Birokrat: Jangan Selewengkan dan Korupsi Anggaran Rakyat!
-
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
-
Usut Kasus Korupsi pada Proyek Dinas PU Mempawah, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Geledah 16 Lokasi
-
Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Tatua Adat Saat Seba Baduy: Konsisten Jaga Kelestarian Alam Cegah Bencana
-
Tolong Wali Kota Serang, Ibu Enam Anak di BAP Bertahan Melawan Kanker Butuh Bantuan
-
Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan
-
Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai
-
BRI Bangun Masa Depan Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku di Hardiknas 2025