SuaraBanten.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean turut membuka suara terkait Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Pihak Kepolisian. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jawa Barat sangat lugas, jelas dan terang.
“Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar ini sangat lugas, jelas dan terang,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @FerdinandHaean3.
Kata Ferdinand, alasan penahanan ini sangat bisa diterima akal sehat. Sebab, selama ini, Habib Bahar selalu mengulang-ulang ujaran kebencian.
“Alasan penahanan tersebut sgt bisa diterima akal sehat krn selama ini BS setiap dlm ceramahnya terlihat mengulang2 apa yg disebut ujaran kebencian. @DivHumas_Polri,” tandasnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman telah membenarkan informasi bahawa Habib Bahar telah ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Berita Bohong, Polisi Langsung Lakukan Penahanan
Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.
Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.
Berita Terkait
-
Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen