Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 05 Januari 2022 | 07:55 WIB
Ferdinand Hutahaean [Foto: Suara.com]

SuaraBanten.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean turut membuka suara terkait Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Pihak Kepolisian. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jawa Barat sangat lugas, jelas dan terang.

“Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar ini sangat lugas, jelas dan terang,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @FerdinandHaean3.

Kata Ferdinand, alasan penahanan ini sangat bisa diterima akal sehat. Sebab, selama ini, Habib Bahar selalu mengulang-ulang ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

“Alasan penahanan tersebut sgt bisa diterima akal sehat krn selama ini BS setiap dlm ceramahnya terlihat mengulang2 apa yg disebut ujaran kebencian. @DivHumas_Polri,” tandasnya.

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Berita Bohong, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman telah membenarkan informasi bahawa Habib Bahar telah ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan

Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Load More