SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith yang menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrim Polda Jabar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WIB. Habib Bahar Jadi Tersangka atas dugaan berita bohong.
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik, Senin (3/1/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Tak hanya Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyah berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah sebagai tersangka penyebar berita bohong.
Dikonfirmasi terkait penetapan dua orang tersangka itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengungkap, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam penetapan BS sebagai tersangka.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikurung di Balik Jeruji Besi, Polisi: Ada Dua Alasan
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arif dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Diketahui, pemilik Ponpes Tajul Alawiyyin dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, dan terancam Lima Tahun Penjara.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Habib Bahar maupun TR akan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Ancaman hukuman yang akan diterima keduanya berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni lima tahun penjara atau lebih. Bahar dan TR disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
“Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun youtube dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik,” jelas Arif.
Lebih lanjut, penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli kasus tersebut. Penyidik juga dikabarkan telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
Baca Juga: Baru Satu Malam Dipenjara, Habib Bahar Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan
“Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” timpalnya.
Arif menambahkan, proses hukum terhadap Habib Bahar berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Kejagung Tangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto di Solo
-
Bukan Cuma Geledah Kantor Kemenaker, KPK Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus TKA
-
Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping
-
Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI