SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith yang menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrim Polda Jabar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WIB. Habib Bahar Jadi Tersangka atas dugaan berita bohong.
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik, Senin (3/1/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Tak hanya Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyah berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah sebagai tersangka penyebar berita bohong.
Dikonfirmasi terkait penetapan dua orang tersangka itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengungkap, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam penetapan BS sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arif dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Diketahui, pemilik Ponpes Tajul Alawiyyin dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, dan terancam Lima Tahun Penjara.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Habib Bahar maupun TR akan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Ancaman hukuman yang akan diterima keduanya berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni lima tahun penjara atau lebih. Bahar dan TR disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
“Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun youtube dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik,” jelas Arif.
Lebih lanjut, penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli kasus tersebut. Penyidik juga dikabarkan telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikurung di Balik Jeruji Besi, Polisi: Ada Dua Alasan
“Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” timpalnya.
Arif menambahkan, proses hukum terhadap Habib Bahar berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Silmy Karim Lulusan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial