SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith yang menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrim Polda Jabar ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/1/2022) pukul 12.30 WIB. Habib Bahar Jadi Tersangka atas dugaan berita bohong.
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik, Senin (3/1/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Tak hanya Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyah berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah sebagai tersangka penyebar berita bohong.
Dikonfirmasi terkait penetapan dua orang tersangka itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengungkap, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam penetapan BS sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arif dilansir dari Terkini.id--Jaringan Suara.com di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Diketahui, pemilik Ponpes Tajul Alawiyyin dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP, dan terancam Lima Tahun Penjara.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Habib Bahar maupun TR akan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Ancaman hukuman yang akan diterima keduanya berdasarkan pasal yang diterapkan, yakni lima tahun penjara atau lebih. Bahar dan TR disangkakan menyebarkan berita bohong dan berbuat onar.
“Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR kedalam akun youtube dan disebarkan, sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik,” jelas Arif.
Lebih lanjut, penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk di dalamnya saksi ahli kasus tersebut. Penyidik juga dikabarkan telah menggeledah rumah tersangka TR hingga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dikurung di Balik Jeruji Besi, Polisi: Ada Dua Alasan
“Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” timpalnya.
Arif menambahkan, proses hukum terhadap Habib Bahar berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Thom Haye dan Keluarga Dapat Ancaman Pembunuhan, Polda Jabar Buka Suara
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol