SuaraBanten.id - Sopir truk berinisial JKR yang menabrak lima orang hingga menewaskan dua bocah di Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Laka Polresta Tangerang, AKP Mulyadi. Ia membenarkan sopir truk itu telah dijadikan tersangka.
"Iya kang, hari ini sudah ditetapkan tersangka" kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).
Mulyadi mengatakan JKR diduga lalai dalam berkendara sehingga tewaskan dua bocah di Balaraja, Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah berinsial AA dan AD tewas ditempat setelah tertabrak truk yang dikendarai JKR. Diketahui kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
Sebagai informasi, satu korban mengalami luka berat IA. Sementara itu, dua lagi mengalami lula ringan yakni SA dan IH.
Kanit Laka Polresta Tangerang, AKP Mulyadi mengatakan, kejadian itu terjadi Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Dinsos Tangerang Bantu Janda yang Nekat Ingin Jual Ginjal Karena Terlilit Utang
"Iyah tadi jam 11 tadi, meninggal dua bocah mau belanja di pinggir jalan. Jadi remnya blong," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Mangkir Dua Kali, Akankah Riza Chalid Penuhi Panggilan Ketiga Kejagung Hari Ini?
-
Sebut Gerakan Bendera One Piece Ditunggangi, Sarbumusi Serukan 'Ksatira Aspal' Kibarkan Merah Putih
-
Pedagang Pamer Alat Vital ke Anak Sekolah di Tangerang Kena Tendangan Polisi: Warganet Terbelah!
-
Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
-
Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan Batu Bara, Kabiro Kerja Sama Kementerian ESDM Jadi Tersangka
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Jendral Bintang Tiga dan Wali Kota Cilegon Turun Tangan Kibarkan Bendera di Laut Merak
-
Dapur Nelayan Lebak Terancam Tak Ngebul, Tak Melaut Hindari Amukan Gelombang 4 Meter
-
Krakatau Steel Group Dukung Ketahanan Pangan Pesantren di Cilegon
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk