SuaraBanten.id - Sopir truk berinisial JKR yang menabrak lima orang hingga menewaskan dua bocah di Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Laka Polresta Tangerang, AKP Mulyadi. Ia membenarkan sopir truk itu telah dijadikan tersangka.
"Iya kang, hari ini sudah ditetapkan tersangka" kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).
Mulyadi mengatakan JKR diduga lalai dalam berkendara sehingga tewaskan dua bocah di Balaraja, Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bocah berinsial AA dan AD tewas ditempat setelah tertabrak truk yang dikendarai JKR. Diketahui kecelakaan itu terjadi karena rem blong.
Sebagai informasi, satu korban mengalami luka berat IA. Sementara itu, dua lagi mengalami lula ringan yakni SA dan IH.
Kanit Laka Polresta Tangerang, AKP Mulyadi mengatakan, kejadian itu terjadi Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Dinsos Tangerang Bantu Janda yang Nekat Ingin Jual Ginjal Karena Terlilit Utang
"Iyah tadi jam 11 tadi, meninggal dua bocah mau belanja di pinggir jalan. Jadi remnya blong," kata Mulyadi saat dihubungi Suara.com.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang