SuaraBanten.id - Polres Cilegon memberlakukan tujuh pos pengamanan sepanjang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Ketujuh pos pelayanan itu di persiapkan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan maupun maysrakat yang pulang kampung saat momen libur Nataru.
Diketahui, 7 pos pengamanan diantaranya berada di Pelabuhan Merak, Tol Gerem Bawah, Depan Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Pondok Cilegon Indah (PCI), Jalan Lingkar Selatan (JLS), Simpang Teneng dan Anyer.
Adapun aturan terkait keberlangsungan tempat wisata selama Nataru telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Aturan tersebut salah satunya mengatur kapasitas maksimal tempat wisata selama libur Nataru tidak melebihi kapasitas 75 persen.
Bahkan, dalam pelaksanaannya pembatasan juga dilakukan dengan memberlakukan ketentuan pengaturan ganjil-genap kendaraan untuk mengatur kunjungan ke tempat destinasi wisata.
"Kami akan melakukan penutupan tempat wisata jika sudah melebihi kapasitas 75 persen, apabila ada kendaraan yang hendak menuju tempat wisata yang sudah memenuhi kapasitas, maka akan diputarbalikkan," ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada Suara.com, Sabtu (25/12/2021).
Termasuk, kata Dia, penerapan ganjil-genap kendaraan. Polisi akan melakukan pemutarbalikan terhadap kendaraan jika kedapatan dalam operasi ganjil-genap.
"Untuk ganjil-genap, jika kedapatan kami juga akan putarbalikkan kendaraan," tegasnya.
Karena itu, Sigit menghimbau kepada masyarakat apabila tidak penting maka diminta untuk tidak usah liburan ke tempat wisata.
"Beberapa hari ini hujan lebat dan angin kencang dimana mana, cuaca tidak mendukung. Karena itu kami himbau kiranya tahun baruan di rumah saja," himbaunya.
Baca Juga: IMC Tuntut Kajari Tuntaskan Korupsi Cilegon, Singgung Wali Kota Cilegon Terima Aliran
Tidak hanya itu, bahkan Polres Cilegon telah menepatkan 7 pos pengamanan dan 4 pos pelayanan yang tersebar diberbagai wilayah yang tersebar Kota Cilegon.
Kemudian, pos pelayanan terkait Inmendagri nomor 66 tahun 2021 untuk mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Nataru, mulai dari kegiatan Ibadah Natal hingga perayaan Tahun Baru.
"Ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri, dan itu wajib sudah vaksin dua kali, sweb antigen 1x24 jam, serta melengkapi diri dengan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
"Nah, dijalan kemungkinan nantinya ada masyarakat yang belum vaksin dua kali atau belum sweb antigen, kami di Pelabuhan Merak ada pos pelayanan yang nantinya akan memberikan pelayanan suntik vaksin maupun antigen bagi masyarakat yang belum mememuhi persyaratan," imbuh Sigit.
Meski demikian, dikatakan Sigit, tidak ada penyekatan yang ada hanya pengetatan dalam Nataru. Pasalnya, kata Dia, sudah pasti ada volume kendaraan yang akan naik.
Karena itu, Sigit tengah mengerahkan sejumlah 365 personil untuk mengantisipasi apabila ada gangguan Kamtibmas yang skalanya meningkat.
Tag
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Rayakan Hari Imlek, 6 Grup K-Pop Ini Tampil Anggun dalam Balutan Hanbok
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman