Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:43 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Insiden buruh terobos ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim akhirnya resmi dibawa ke jalur hukum. Secara resmi Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya resmi polisikan buruh yang masuk ruang kerjanya yang terjadi Rabu (22/12/2021) lalu.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten pada Jumat (24/12/2021). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi.

Kedatangan kuasa hukum WH serta tokoh masyarakat dan tokoh agama itu langsung ditemui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten Jumat (24/12/2021).

Asep Abdulah Busro mengatakan, laporan ini dibuat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Banten merespons peristiwa unjuk rasa serikat buruh yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kronologi Kantor Gubernur Banten Diacak-acak Hingga Staf Rumah Tangga Dipiting Buruh

“Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Asep melalui keterangan persnya.

Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut terdapat indikasi pengrusakan dan pelanggaran dalam insiden aksi buruh itu.

“Berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk ke ruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia," ujarnya.

"Selain itu terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan, serta rangkaian video yang viral dimedia saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” ungkap Asep.

Asep juga mengapresiasi langkah-langkah pengamanan yang dilakukan Polda Banten saat penerobosan ruang kerja Gubernur Banten Berlangsung berlangsung.

Baca Juga: Kantornya Diacak-acak, Wahidin: Buruh Tiap Tahun Minta Naik Gaji, Demonya ke Pemerintah

"Kami menyampaikan apreasiasi terhadap langkah-langkah pengamanan oleh Polda Banten dibawah kepimpinan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, harapan kami sinergitas tetap terjalin sebagai mitra strategis dan tentunya terus berupaya saling mendukung selanjutnya kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Asep.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, Polda Banten memahami tentang pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten itu.

“Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/12/2021) lalu dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja Gubernur Banten merupakan hal yang tidak patut. Selanjutnya Polda Banten memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten,” Jelas Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten yang telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut.

”Polda Banten akan serius menagani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” tutup Shinto Silitonga.

Load More