Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Desember 2021 | 08:58 WIB
Tangkapan layar video ratusan buruh merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021) sore. [IST]

"Tetapi ternyata, Gubernur Banten masih tetap bersikukuh mempertahankan SK sebelumnya untuk tidak ada kenaikan UMK. Dan tentu kita tidak akan menerima itu, kami sangat kecewa," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, KSPSI Tangerang Raya mengapresiasi sebesar-besarnya seluruh jajaran Kepolisian Polda Banten yang telah mengawal dan mengayomi aksi buruh hingga berjalan pada koridor yang semestinya.

"Kami mengucapkan terimakasih juga kepada seluruh jajaran TNI/Polri yang telah melakukan pengawalan dan memberikan arahan arahan di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12).

Baca Juga: Kocak! Buruh Jateng Geruduk Kantor Ganjar Pranowo Memakai Daster, Apa Artinya?

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur Banten.

Ia meminta agar Polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" katanya.

Ia mengungkapkan tuntutan para buruh yang meminta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 5,4 persen, tidak akan mengubahnya karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" kata Wahidin.

Baca Juga: Viral, Sekelompok Pemuda Ricuh di Bundaran Leuwigajah Cimahi

Load More