Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 23 Desember 2021 | 06:14 WIB
Tangkapan layar video ratusan buruh merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021) sore. [IST]

“Ajuan LKS Tripartid sudah disepakati. Di dalam (Tripartid itu juga) ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022,” ujarnya.

Sementara besaran UMK 2022 yang ditandatangani Gubernur Banten awal Desember lalu yakni, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Baca Juga: Gubernur Banten Buka Akes Jembatan Bogeg Serang, Bisa Dilalui Truk Bermuatan 400 Ton

Load More