SuaraBanten.id - Ahmad Dhani mengatakan bahwa dulu ia pernah dipenjara karena adanya kesalahan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ya, diketahui memang bahwa beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani pernah terjerat sebuah kasus dan berujung dipenjarakan.
Menurut pengakuannya, dirinya dipenjara karena masalah pernyataan yang dia keluarkan di akun Twitter pribadinya.
Padahal menurutnya, dirinya tidak bermaksud menyinggung seseorang atau subjek tertentu. Nah, atas hal itulah, Ahmad Dhani menilai bahwa dirinya sama sekali tidak merasa bersalah.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Dhani dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 21 Desember 2021.
“Saya dipenjara karena kasus pertama, soal Twitter, tidak menunjuk orang atau subjek tertentu,” ujarnya.
Ahmad Dhani juga menerangkan, kasus tersebut ternyata dinilai memiliki kaitan dengan cuitan dia sebelum-sebelumnya.
Artis musisi tersebut juga mengatakan, memang dirinya kerap kali menyinggung Ahok dalam cuitannya di Twitter.
“Meskipun dihubung-hubungkan dengan Tweet saya sebelum-sebelumnya, yang isinya tentang Ahok,” ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya, hal tersebut seharusnya lumrah untuk dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi.
“Tapi yaitu lebih-lebih lagi menurut saya kebebasan berpendapat, saya pikir negara Indonesia itu negara demokrasi, ternyata bukan,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya sama sekali tidak pernah merasa bersalah meski harus berakhir di penjara selama 11 bulan.
“Nggak tahu ini apa, saya nggak pernah merasa salah, menurut saya negara ini yang salah menerapkan demokrasi,” jelas Ahmad Dhani.
Berita Terkait
-
Membunuh Literasi, Membunuh Demokrasi: Saat Akses Bacaan Dicekik Negara
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Pesta Pernikahan El Rumi Bakal Lebih Besar dan Meriah, Al Ghazali Sebut Ada 2 Ribu Tamu Undangan
-
Ahmad Dhani Akui Once Jadi Titik Balik Dewa 19 Dikenal di Malaysia
-
Siap Guncang Malaysia! Dewa 19 Boyong 3 Vokalis, Tyo Nugros, hingga Padi Reborn Sekaligus
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya