SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang pegawai RSUP Sitanala sebagai tersangka korupsi atas pengadaan jasa cleaning service.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar mengatakan, ke tiga orang itu berinsial AM, YS dan SRM. Dirinya menambahkan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
“Masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021,” kata Sobrani kepada wartawan di depan gedung Kejari, Kamis (16/12/2021).
Sobrani menegaskan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Namun dalam 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan.
“Akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu menurut Sobrani salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit. Dirinya baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu.
"Dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter Pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini," ucapnya.
Sobrani menerangkan, Kejari Kota Tangerang kemudian menyecar SRM dengan 34 pertanyaan.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi
"Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana," katanya.
" Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B," tambahnya.
Diketahui para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Berita Terkait
-
Jurist Tan Jadi Buronan Korupsi Chromebook, Paspor Sudah Dicabut, Masih Bisa Kabur ke Luar Negeri?
-
NasDem Bantah Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Sahroni: Abdul Azis Ada di Samping Saya!
-
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
-
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
-
Stop Perbudakan Modern! SPN Banten Desak Penghapusan Outsourcing
-
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant, Ini Langkah-langkahnya
-
Intip Penampakkan Rumah Modular Tahan Gempa di Cilegon Produksi PT Krakatau Steel
-
Cetak Rekor, 65% Dana Wholesale BRI Berbasis ESG