SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang pegawai RSUP Sitanala sebagai tersangka korupsi atas pengadaan jasa cleaning service.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar mengatakan, ke tiga orang itu berinsial AM, YS dan SRM. Dirinya menambahkan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
“Masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021,” kata Sobrani kepada wartawan di depan gedung Kejari, Kamis (16/12/2021).
Sobrani menegaskan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi
Namun dalam 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan.
“Akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu menurut Sobrani salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit. Dirinya baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu.
"Dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter Pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini," ucapnya.
Sobrani menerangkan, Kejari Kota Tangerang kemudian menyecar SRM dengan 34 pertanyaan.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas
"Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana," katanya.
" Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B," tambahnya.
Diketahui para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Sahabat 20 Tahun yang Berintegritas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...
-
Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten