SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang pegawai RSUP Sitanala sebagai tersangka korupsi atas pengadaan jasa cleaning service.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar mengatakan, ke tiga orang itu berinsial AM, YS dan SRM. Dirinya menambahkan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
“Masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021,” kata Sobrani kepada wartawan di depan gedung Kejari, Kamis (16/12/2021).
Sobrani menegaskan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Namun dalam 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan.
“Akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu menurut Sobrani salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit. Dirinya baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu.
"Dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter Pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini," ucapnya.
Sobrani menerangkan, Kejari Kota Tangerang kemudian menyecar SRM dengan 34 pertanyaan.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi
"Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana," katanya.
" Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B," tambahnya.
Diketahui para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala, Kota Tangerang, terkait anggaran kementerian Kementerian Kesehatan tahun 2018.
Dua tersangka berinisial YY dan NA. Berdasarkan penyelidikan tim Kejari Tangerang, NA adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala dan YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.
"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari Pidsus bergabung dengan tim Intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantornya, Kamis (21/1/2021).
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
-
Resmi Turun Mulai 1 Juni! Cek Rincian Harga Baru Solar Shell dan Pertamina Dex
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan